MONITOR, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, mengungkapkan bahwa lebih baik Polri menyerahkan seluruh data dan informasi terkait penyelidikan dugaan pengerahan massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berujung pada tewasnya enam Anggota Laskar FPI ke Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Busyro saat menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut bahwa anggota sedang menyelidiki informasi mengenai dugaan adanya rencana pengerahan massa pendukung Rizieq Shihab pada saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Busyro, perlu ada evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dari proses penyelidikan tersebut secara terbuka dan transparan kepada publik.
“Akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Busyro mengatakan, dengan diketahuinya bahwa anggota kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal, maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelijen yang di luar proses penegakan hukum yang benar.
“Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelijen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian,” katanya.
Busyro menegaskan, pengungkapan kematian enam Anggota Laskar FPI yang tanpa melalui proses hukum yang lengkap tersebut perlu dilakukan oleh Komnas HAM atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.
“Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang,” ujarnya.
Busyro menyampaikan, bukan hanya untuk kasus meninggalnya enam Anggota Laskar FPI itu saja, sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia,” ungkapnya.