Kantor LPSK. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mengetahui peristiwa dugaan baku tembak antara Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) dan Anggota Polri di kawasan Cikampek atau Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan bahwa hal itu dalam rangka membantu pengungkapan kasus dugaan baku tembak tersebut secara independen dan transparan.
“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Edwin mengatakan, proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” katanya.
Menurut Edwin, dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…