MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerapkan asuransi pertanian secara serempak tahun 3021. Bahkan, asuransi pertanian juga akan menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Pertanian (SYL) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
“Itulah pentingnya asuransi pertanian, kalau sapi yang dirugikan misalnya sakit atau mati dia bisa dapat Rp 10 juta, bisa dapat kembali sapi. Ini (asuransi pertanian) baru diperkenalkan, belum menjadi culture. Tahun depan harus dipaksakan,” kata Mentan SYL.
Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian. KUR tersebut akan disalurkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mewajibkan para anggotnya memiliki asuransi pertanian.
“Kita sudah turunkan KUR ini tahun, luar biasa intervensi bapak presiden terhadap KUR itu di pertanian kurang lebih Rp 50 triliun. Oleh sebab itu petani wajib masuk kelompok tani, Gapoktan. Di kelompok tani itu wajib hukumnya dia punya asuransi,” tambah Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihak terus mendorong para petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Tujuannya tak lain, untuk memberikan perlindungan pada lahan pertanian mereka dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam.
“Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai,” kata Sarwo Edhy.
Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80 persen. Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapkan.
“Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta/ha. Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya,” papar Sarwo Edhy.
Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementan sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.
Guna mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya adalah, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.
“Sebab, setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani. Sehingga, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali,” pungkasnya.