Sabtu, 27 April, 2024

16 Pelanggaran Prokes Selama Kampanye Pilkada 2020 Masuk Ranah Pidana

“Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi“

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa dari 1.520 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020, sebanyak 16 kasus diantaranya masuk ke ranah pidana.

Namun menurut Mahfud, pelanggaran yang terjadi itu dinilai masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus,“ ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

Mahfud mengatakan, sebenarnya para pelanggar sudah diteguran dan diperingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Namun ternyata, menurut Mahfud, para pelanggar kembali mengulangi kesalahan yang sama.

- Advertisement -

“Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik,” katanya.

Kendati demikian, Mahfud tidak merinci daerah mana saja yang telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang telah masuk ranah pidana itu.

Mahfud pun berharap di hari terakhir masa kampanye, para tim dan pasangan calon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Tak lupa, Mahfud juga mengucapkan terima kasih, karena berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, maupun dari Bawaslu dan KPU RI, pelaksanaan kampanye selama 71 hari sampai dengan Sabtu (5/12/2020) berjalan dengan baik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER