NASIONAL

Eks Ka Bais TNI Ungkap Tiga Poin Soal Papua Saat Ini

MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengungkapkan tiga poin terkait kondisi dan situasi Papua saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Soleman di acara Diskusi Webinar Series ke-19 dengan tema ‘Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua’ yang digelar oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam diskusi tersebut, Soleman menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.

Menurut Soleman, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Soleman mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata, yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurut Soleman, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata yang melakukan tindakan kekerasan dengan senjata.

Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini, apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah hanya gangguan keamanan yang diakibatkan tindakan kriminal bersenjata, Soleman pun menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian, yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal.

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini, yaitu Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

“Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri, internal dan pemisahan ‘pembebasan dan separatis’,” ujarnya.

Recent Posts

Prabowo: Peran Pimpinan Perguruan Tinggi Sangat Dinantikan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Pimpinan Perguruan Tinggi…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Panggil Travel Umrah yang Tak Penuhi Hak Jemaah

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, melakukan pemanggilan terhadap…

8 jam yang lalu

DPR: Urus Sertipikat Tanah Mandiri Lebih Murah dan Tanpa Calo!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat…

10 jam yang lalu

Isra Mikraj di Istiqlal, Menag dan Menteri LH Serukan Pesan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadirkan nuansa berbeda dalam Peringatan Isra Mikraj 1447…

11 jam yang lalu

Kunjungi NTB, Menhaj: Loyalitas Kita Hanya untuk Negara dan Jemaah

MONITOR, NTB - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan supervisi…

14 jam yang lalu

Isra Mi’raj Momentum Memperkuat Iman dan Amal Sosial

MONITOR - Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi ruang refleksi penting bagi…

15 jam yang lalu