NASIONAL

Eks Ka Bais TNI Ungkap Tiga Poin Soal Papua Saat Ini

MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengungkapkan tiga poin terkait kondisi dan situasi Papua saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Soleman di acara Diskusi Webinar Series ke-19 dengan tema ‘Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua’ yang digelar oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam diskusi tersebut, Soleman menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.

Menurut Soleman, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Soleman mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata, yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurut Soleman, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata yang melakukan tindakan kekerasan dengan senjata.

Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini, apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah hanya gangguan keamanan yang diakibatkan tindakan kriminal bersenjata, Soleman pun menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian, yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal.

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini, yaitu Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

“Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri, internal dan pemisahan ‘pembebasan dan separatis’,” ujarnya.

Recent Posts

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

3 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

9 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

10 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

11 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

19 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

21 jam yang lalu