MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar patroli anti politik uang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
“Menjelang masa tenang yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan Tungsura dalam mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan (C Pemberitahuan.KWK),” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Fritz menyampaikan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga sedang mengidentifikasi dimana saja Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), tempat cuci tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.
“Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan masa tenang. Selain itu, sedang mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020,” ujarnya.
Fritz mengatakan, program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring dan mekanisme daring.
“Dalam pengawasan kampanye prokes pencegahan Covid-19 selama hampir 60 hari terakhir, metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye yakni pada 15 hingga 24 November 2020, Fritz menyebutkan, kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan.
“Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan,” ungkapnya.
Fritz menuturkan, Bawaslu sudah menerima dan menemukan 3.814 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (3/12/2020), terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pilkada yang sudah masuk tahap penyidikan dan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Informasi penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian,” ujarnya.
Sementara terkait sengketa, Fritz mengatakan, sejauh ini sudah ada 117 permohonan penyelesaian sengketa. Hasilnya, terdapat 32 permohonan tidak dapat diregister, 11 permohonan tidak dapat diterima dan dua permohonan gugur.
“Kemudian, ada lima putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak dan tujuh putusan mengabulkan seluruhnya,” katanya.