Presiden RI Joko Widodo/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo memastikan hak para kaum difabel terjamin usai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani olehnya. Hal tersebut dia sampaikan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kamis (3/12) kemarin.
Jokowi mengatakan, berbagai PP dan Perpres telah ditandatangani di tahun 2019 dan 2020 ini, mulai dari PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sampai PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
“Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak,” kata Jokowi di Istana.
Namun menurutnya, hal terpenting yang dijalankan bukan pada tataran regulasi semata, melainkan pada tata pelaksanaannya. Ia pun menegaskan, menjadi tugas semua pihak untuk memastikan bahwa semua kebijakan itu terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 376.609 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada…
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema penghargaan (reward) dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…
MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…