Sabtu, 27 April, 2024

Bamsoet Sebut Benny Wenda Sudah Makar Terhadap Indonesia

“Deklarasi ULMWP adalah bukti”

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengakui bahwa klaim sepihak tentang kemerdekaan Papua dari Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) Benny Wenda sangatlah menggangu.

“Pernyataan yang disampaikan oleh seorang warga negara asing Benny Wenda yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden dari Papua Merdeka ini dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, bukan soal sosok Benny Wendanya, akan tetapi dampak terhadap orang-orang atau suasana situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh tanah air. 

“Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas apapun langgah yang diambil terkait dengan upaya-upaya memisahkan diri atau merebut sebagian tanah air kita,” ujarnya.

- Advertisement -

Bamsoet menegaskan bahwa pernyataan Benny Wenda hanya klaim sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional maupun peraturan konstitusi dan UU Indonesia terhadap kedaulatan yang sah atas Papua.

“Fakta juga menunjukkan bahwa tidak semua rakyat Papua mendukung Benny Wenda sebagai Presiden Papua,” katanya.

Untuk itu, Bamsoet pun meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukumnya untuk menangkap Benny Wenda dengan pasal makar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP dengan mendeklarasikan negara republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER