NASIONAL

Hendropriyono: Kita di Indonesia untuk Hidup Bersama, Bukan Mati Bersama

MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mengingatkan kepada sejumlah massa yang menggeruduk kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menyadari bahwa melakukan demonstrasi ke rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Bahkan, Purnawirawan Jenderal TNI itu mengungkapkan, bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” ungkap Hendropriyono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya digeruduk sekelompok orang yang meminta Mahfud MD keluar. Sejumlah massa penggeruduk itu diduga kuat para pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq shihab. Polisi hingga saat ini sedang mengusut peristiwa tersebut.

Dalam keadaan tersebut, lanjut Hendropriyono, hukum di Indonesia mengatur khususnya di pasal 48 dan pasal 49 KUHP, memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Hendropriyono menjelaskan, pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan ‘pembelaan darurat’ atau ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan pasal 48 KUHP, lanjut Hendropriyono, mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Hendropriyono menegaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum. 

“Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” ujarnya.

Keresahan yang mencekam umum pada dewasa ini, Hendropriyono mengatakan, mengguncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan adalah sampai matinya si penyerang.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” katanya.

Recent Posts

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

28 detik yang lalu

Keterbukaan Informasi Publik Elemen Penting dalam Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan pada Ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…

2 jam yang lalu

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

3 jam yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

4 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

4 jam yang lalu