PERTANIAN

Petani Parigi Moutong Harus Manfaatkan Asuransi untuk Jaga Produksi

MONITOR, Sulawesi Tengah – Penurunan produksi dialami petani di Desa Tolai Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kondisi ini tercipta akibat sawah petani mengalami gagal panen. Untuk mengatasinya, Kementerian Pertanian mengajak petani untuk memanfaatkan asuransi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi bisa dimanfaatkan sebagai antisipasi untuk meminimalisir kerugian.

“Langkah antisipatif harus dimiliki petani. Mereka harus menjaga agar pertanian tidak terganggu dan mereka pun tidak mengalami kerugian. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan asuransi pertanian,” tutur Mentan SYL, Rabu (2/12/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, mengatakan asuransi dapat membuat petani beraktivitas dengan tenang.

“Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Ditambahkannya, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Himbau Masyarakat Untuk Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 8 Ruas Strategis yang Berlaku Mulai Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan pemberlakuan…

2 jam yang lalu

Dwikorita Nilai Penanganan Bencana Sumatra Hadapi Kesenjangan dan Kompleksitas Risiko

MONITOR, Yogyakarta - Pakar kebencanaan yang juga Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah…

2 jam yang lalu

Wujudkan Kampus Inklusif, Kemenag Resmi Luncurkan PMB PTKIN 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi…

4 jam yang lalu

Hari Ibu ke-97, Meneguhkan Profesionalisme Perempuan di Jantung Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-97 Hari Ibu Tahun 2025 yang…

5 jam yang lalu

Peringati Hari Ibu, Puan Ajak Perempuan Jaga Keberlanjutan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan SKB Nataru 2025/2026 untuk Menjamin Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Menyambut lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026),…

8 jam yang lalu