MONITOR, Jakarta – Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum internasional yang bisa dijadikan landasan Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat.
Hal itu disampaikan oleh Hikmahanto saat menanggapi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) pada Selasa (1/12/2020).
Hikmahanto menilai, kelompok-kelompok pro Kemerdekaan Papua seperti ULMWP tersebut memang selalu memanfaatkan momen 1 Desember yang selalu diklaim sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Papua Barat itu untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sendiri.
“Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu mengatakan bahwa sejauh ini, belum ada negara khususnya di kawasan Pasifik menunjukkan dukungannya terhadap deklarasi tersebut.
Hikmahanto juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.
Hikmahanto menyarankan agar Pemerintah Indonesia mengabaikan saja berbagai manuver tersebut.
“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya ULMWP telah mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat dan menunjuk ketuanya yakni Benny Wenda sebagai Presiden Sementara Republik Papua Barat.
Dengan deklarasi itu, Benny Wenda dan ULMWP pun menyatakan bahwa Papua Barat tidak akan tunduk lagi pada Pemerintahan Indonesia dan meminta seluruh strukturalnya meninggalkan Papua Barat.