PEMERINTAHAN

Menpan RB Beberkan Alasan Pemerintah Bubarkan 10 LNS

MONITOR, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu, Pemerintah Pusat secara resmi telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pembubaran lembaga itu selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Di mana menurut Tjahjo, dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus pada reformasi birokrasi.

“Kami sampaikan ini merupakan agenda visi misi Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu terkait pemangkasan jabatan struktural menjadi fungsional, tapi bisa juga soal pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih ataupun yang tadinya harus melalui proses yang panjang menjadi pendek.

“Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres (Instruksi Presiden), dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Perpres maupun undang-undang. Menurut Tjahjo, penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan lembaga non struktural lainnya.

Tjahjo menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan sebuah LNS perlu dibubarkan. Pertama, menurut Tjahjo, keberadaan LNS tersebut menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif.

“Kedua, duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” katanya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, Kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

“Pembubaran lembaga yang dinilai tumpang tindih dan perampingan internal birokrasi tak hanya bertujuan efisiensi, tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan, dan Komisi Pengawasan Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesi Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

51 menit yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

18 jam yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

1 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

2 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

2 hari yang lalu