PEMERINTAHAN

Menpan RB Beberkan Alasan Pemerintah Bubarkan 10 LNS

MONITOR, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu, Pemerintah Pusat secara resmi telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pembubaran lembaga itu selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Di mana menurut Tjahjo, dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus pada reformasi birokrasi.

“Kami sampaikan ini merupakan agenda visi misi Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu terkait pemangkasan jabatan struktural menjadi fungsional, tapi bisa juga soal pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih ataupun yang tadinya harus melalui proses yang panjang menjadi pendek.

“Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres (Instruksi Presiden), dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Perpres maupun undang-undang. Menurut Tjahjo, penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan lembaga non struktural lainnya.

Tjahjo menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan sebuah LNS perlu dibubarkan. Pertama, menurut Tjahjo, keberadaan LNS tersebut menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif.

“Kedua, duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” katanya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, Kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

“Pembubaran lembaga yang dinilai tumpang tindih dan perampingan internal birokrasi tak hanya bertujuan efisiensi, tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan, dan Komisi Pengawasan Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesi Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Recent Posts

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

29 menit yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

2 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

3 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

4 jam yang lalu

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

5 jam yang lalu

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…

5 jam yang lalu