PEMERINTAHAN

Menpan RB Beberkan Alasan Pemerintah Bubarkan 10 LNS

MONITOR, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu, Pemerintah Pusat secara resmi telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pembubaran lembaga itu selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Di mana menurut Tjahjo, dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus pada reformasi birokrasi.

“Kami sampaikan ini merupakan agenda visi misi Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu terkait pemangkasan jabatan struktural menjadi fungsional, tapi bisa juga soal pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih ataupun yang tadinya harus melalui proses yang panjang menjadi pendek.

“Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres (Instruksi Presiden), dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Perpres maupun undang-undang. Menurut Tjahjo, penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan lembaga non struktural lainnya.

Tjahjo menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan sebuah LNS perlu dibubarkan. Pertama, menurut Tjahjo, keberadaan LNS tersebut menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif.

“Kedua, duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” katanya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, Kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

“Pembubaran lembaga yang dinilai tumpang tindih dan perampingan internal birokrasi tak hanya bertujuan efisiensi, tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan, dan Komisi Pengawasan Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesi Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Recent Posts

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat untuk Wujudkan Asta Cita

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mengimplementasikan Asta Cita…

5 jam yang lalu

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Pemerintah Kota Bandung memulai pembicaraan strategis…

10 jam yang lalu

Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Minta Ada Edukasi Maksimal ke Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan Pemerintah terkait penggunaan Nomor…

11 jam yang lalu

DPR Kritik Penetapan HET Beras Medium, Harusnya Satu Harga Seperti BBM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Permudah Akses Legalitas Usaha Lewat Festival di Kota Tua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan…

12 jam yang lalu

Puan Harap Tranformasi Pendidikan Lewat Smart TV Diimbangi Kesejahteraan Guru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berpandangan bahwa upaya Pemerintah dalam mendorong transformasi…

12 jam yang lalu