PEMERINTAHAN

Menpan RB Beberkan Alasan Pemerintah Bubarkan 10 LNS

MONITOR, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu, Pemerintah Pusat secara resmi telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pembubaran lembaga itu selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Di mana menurut Tjahjo, dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus pada reformasi birokrasi.

“Kami sampaikan ini merupakan agenda visi misi Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu terkait pemangkasan jabatan struktural menjadi fungsional, tapi bisa juga soal pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih ataupun yang tadinya harus melalui proses yang panjang menjadi pendek.

“Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres (Instruksi Presiden), dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Perpres maupun undang-undang. Menurut Tjahjo, penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan lembaga non struktural lainnya.

Tjahjo menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan sebuah LNS perlu dibubarkan. Pertama, menurut Tjahjo, keberadaan LNS tersebut menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif.

“Kedua, duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” katanya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, Kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

“Pembubaran lembaga yang dinilai tumpang tindih dan perampingan internal birokrasi tak hanya bertujuan efisiensi, tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan, dan Komisi Pengawasan Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesi Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

3 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

5 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

9 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

11 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

15 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

16 jam yang lalu