Sabtu, 20 April, 2024

Usut Tuntas Teror di Sigi Secara Transparan dan Bertanggungjawab

“Cara-cara penanganan terorisme yang kontroversial justru akan memicu tindakan terorisme lainnya”

MONITOR, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, meminta aparat penegak hukum tindakan teror di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), secara transparan dan bertanggungjawab.

Fatia mengungkapkan bahwa pihaknya memahami dilema dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memerangi terorisme.

Oleh karenanya, menurut Fatia, pihaknya tetap mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan langkah–langkah yang menyeluruh dan bermartabat dalam menyikapi masalah tersebut.

“Cara-cara penanganan terorisme yang kontroversial, tidak transparan dan tidak memperhatikan parameter HAM (Hak Asasi Manusia) dan aturan hukum yang ada justru akan memicu, menyuburkan atau membuat rantai ekspresi atau tindakan terorisme lainnya,” ungkapnya seperti dikutip dari pernyataan tertulis di kontras.org, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

- Advertisement -

Di sisi lain, Fatia mengatakan, peristiwa yang terjadi di Desa Lembantongoa itu juga harus menjadi titik tolak untuk melakukan audit dan evaluasi atas sistem deteksi dini melalui kerja-kerja intelijen sebagai garda terdepan serta andalan otoritas keamanan dan negara dalam menghadapi tindak pidana terorisme.

Selain itu, lanjut Fatia, penting pula dilakukan evaluasi terhadap Operasi Tinombala yang melibatkan TNI-Polri yang telah beroperasi sekitar lima tahun dan telah diperpanjang sebanyak tiga kali di tahun ini.

“Perbaikan sistem deteksi dini dengan mengedepankan unsur-unsur akuntabilitas merupakan kunci bagi aparat untuk menggunakan sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme,” katanya.

Sementara itu, Fatia menyampaikan, perumusan yang lebih komprehensif dalam strategi dan pendekatan yang lebih preventif dan mitigatif dalam memerangi terorisme patut dikedepankan. Menurut Fatia, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme yang mana Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI sedang dalam pembahasan tidak sepenuhnya tepat.

“Dengan mengedepankan model perang daripada menempatkan penanganan terorisme dalam koridor sistem peradilan pidana, maka negara akan mencampuradukan organ militer dalam kehidupan sipil, yang berpotensi berakibat pada berbagai pelanggaran HAM dalam jangka panjang,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Fatia menuturkan, KontraS pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Fatia mengungkapkan, Polri dapat segera mengungkap pelaku dan motif pembunuhan dan pembakaran di Sigi dengan memperhatikan prinsip dan parameter HAM.

“Kedua, LPSK dapat secara aktif memberikan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum, serta menyusun mekanisme pemulihan yang efektif terhadap keluarga korban,” ungkapnya.

Ketiga, Fatia mengatakan, Pemerintah Daerah Sulteng harus menjamin fasilitas peribadatan yang aman dan nyaman bagi warganya, terkhusus di wilayah lokasi teror.

“Keempat, Menko Polhukam, serta Komisi I dan III DPR memanggil unsur sektor keamanan yakni Kapolri dan TNI untuk melakukan audit dan evaluasi terbuka dari rangkaian pelaksanaan Operasi Tinombala yang selama ini berlangsung agar dapat mengakomodir catatan evaluatif atas penanganan terorisme dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam pemberantasan terorisme, bukan hanya terduga pelaku melainkan juga keluarga korban, serta publik secara lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Fatia menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita kepada seluruh korban serta mengecam keras aksi teror yang terjadi di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 09.00 WITA lalu itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER