Jumat, 26 April, 2024

Tidak Patuhi Prokes, Wisatawan Dilarang Berkunjung ke Pulau Seribu

MONITOR, Jakarta – Polres Kepulauan Seribu menerapkan aturan ketat terhadap wisatawan yang akan melakukan liburan ke Pulau Seribu. Aturan tersebut yakni menganjurkan agar wisatawan menerapakan protokol kesehatan (prokes).

“Kami bersama dengan pihak operator angkutan perairan yang ada di dermaga 16 marina secara bersama menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan protokol kesehatan covid-19 bagi semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu,” ujar Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu, IPTU Kuswinarno, kepada wisatawan dan warga di Dermaga 16 Marina Ancol, Sabtu (28/11/2020).

Kuswinarno menegaskan, bahwa semua penumpang kapal dan wisatawan yang akan Pulau Seribu wajib menjalankan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

“Sudah wajib hukumnya bagi warga dan wisatawan yang akan ke pulau menjalankan protokol kesehatan, baik selama menunggu keberangkatan, selama diperjalanan dan setibanya di pulau tujuan,” tegas.

- Advertisement -

Kata dia, semua calon wisatawan sejak kehadiran di dermaga langsung dilakukan pengecekan suhu badan, wajib pakai masker, wajib cuci tangan dan diimbau untuk menjaga jarak.

“Iya kita wajibkan semua wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan, hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Diketahui sejak pagi hari puluhan aparat dari Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) IPTU Kuswinarno melakukan kegiatan pengawasan kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu di Dermaga 16 Marina Ancol.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER