Jumat, 29 Maret, 2024

Putri Zulhas: PAN Siap Berjuang Pertahankan Perda PPIJ

MONITOR, Jakarta – Fraksi PAN DPRD DKI tegas menyatakan bakal menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

“Kami Fraksi PAN akan berjuang agar Perda PPIJ tetap dipertahankan. Sebab dengan adanya Perda menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan kelembagaan PPIJ,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat untuk mencabut Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang PPIJ. Padahal, semua tahu seluk beluk kehadiran PPIJ. Hal tersebut lahir ketika ada niat untuk mengubah kawasan yang semulanya di kenal ‘daerah hitam’, menjadi kawasan pusat pembinaan moral masyarakat, yang akhirnya termanifestasikan dalam bentuk kebijakan Perda.

“Seiring berjalannya waktu, saya melihat kehadiran PPIJ sangat bermanfaat untuk umat islam. Namun saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat untuk mencabut Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang PPIJ. Yang mana kita tahu, Perda tersebut guna menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan kelembagaan PPIJ tersebut,” terangnya.

- Advertisement -

Diakui Zita, pihaknya memahami, bahwa sesuai UU No. 9 tahun 2015, agama masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan absolut, sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Serta secara teknis, UPT PPIJ saat ini bertentangan dengan Permendagri 97 2016. Inilah yang menjadi dasar eksekutif berniat mencabut Perda tersebut.

“Namun saya berpikir, jika ada point didalam Perda ini yang bersebrangan, maka solusinya tidak dengan mencabut Perdanya, melainkan mengharmonisasikan atau menyelaraskan point-point didalamnya. Sebab saya yakin, jika tujuannya baik, maka harus dilakukan dengan cara-cara yang baik juga,” tandasnya.

“Kami dari Fraksi PAN sudah berkonsultasi dengan Muhammdiyah dan beberapa tokoh-tokoh ulama serta melakukan kajian internal. Kami sepemahaman, bahwa regulasi dalam bentuk Perda masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ, sehingga Perda No.11 2014 tidak perlu di cabut,” sambungnya.

Jikapun nanti dalam rapat dewan mayoritas sepakat untuk mencabut, maka PAN tegas akan menolaknya. Karena sebaiknya Perda tersebut direvisi, bukan dicabut.

“Saya berharap Pemprov DKI harusnya fokus untuk maksimalkan dan tingkatkan lagi fungsi dari PPIJ, tumbuhkan spirit kolaborasi. Sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat peningkatan SDM umat dalam hal budaya, ilmu pengetahuan, sosial ekonomi, dan informasi komunikasi. Hal tersebut sejalan dengan fungsi masjid ketika zaman Rasulullah berdakwah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER