MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi atau suap penetapan izin ekspor benih lobster yakni Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin telah menyerahkan diri.
Sekadar informasi, Andreu Pribadi Misata adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Amiril Mukminin adalah pihak swasta.
“Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Menurut Ali, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi atau suap penetapan izin ekspor benih lobster bersama lima orang lainnya, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ali mengatakan, setelah Andreu Pribadi Misata san Amiril Mukminin menjalani pemeriksaan, penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya.
“Menyusul lima orang tersangka lainnya pascapenangkapan pada 25 November 2020 dini hari kemarin,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau suap ekspor benih lobster.
Tujuh tersangka itu ialah Edhy Prabowo sendiri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Namun sebelumnya Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin masih buron hingga mereka menyerahkan diri setelah diimbau oleh Pimpinan KPK Nawawi Pomolango.