Sabtu, 20 April, 2024

ANLI Kritik Keputusan KKP Hentikan Sementara Ekspor Benur Lobster

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur) usai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benur. Penghentian sementara itu termuat dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor. Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Merespon keputusan tersebut, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Rusdianto Samawa menilai langkah KKP sebagai bentuk kepanikan yang tidak perlu. Mestinya, kata Rusdianto keputusan penghentian sementara itu terlebih dahulu ada evaluasi kebijakan bersama Komisi IV sebagai mitra KKP dan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) untuk menata pengelolaan hasil perikananan tangkap Lobster.

“Kami menolak menutup kran ekspor Benih Benih Lobster. Penolakan tersebut ada tiga pertimbangan dan pandangan objektif yakni; Pertama, transfer pengelolaan lobster ke daerah Provinsi yang sudah memiliki kewenangan dan tanggungjawab atas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan jarak 0 – 12 mil,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (27/11/2020).

Kedua, lanjut Rusdianto revisi UU Perikanan untuk memperkuat pengelolaan daerah terhadap potensi kelautan dan perikanan. Bertujuan agar menunjang regulasi daerah seperti RZWK, Pembuatan Perda PNBP, dan Peraturan Gubernur terkait perizinan kelautan-perikanan.

- Advertisement -

“Ketiga, Pengelolaan tentu diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang memiliki kelompok nelayan dan koperasi sendiri,” terang Rusdianto yang juga merupakan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) itu.

Menurut Rusdianto, sistem Transfer Power Policy (STPP) kepada daerah akan menghilangkan Monopoli terhadap sistem eksport. Sala satu contoh, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai penghasil benih bening lobster terbaik di dunia, tentu mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan pola pasar lokal masyarakat nelayan dan pesisir akan hidup melakui transaksi ekonomi bisnis benih dan lobster konsumsi.

“Sistem Transfer Power Policy (STPP) pengelolaan komoditas Kelautan – Perikanan kepada Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses budidaya dan pengalihan teknologi budidaya serta industri pakan yang menunjang. Tentu, jelas dari aspek kesediaan bahan baku pakan untuk budidaya sudah tersedia berlimpah,” jelasnya.

Mengenai tertangkapnya Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan – Perikanan, Rusdianto mengatakan pihaknya secara penuh ikut prihatin atas terjadinya tindak pidana korupsi Gratifikasi yang dilakukannya sehingga membuat kondisi nelayan, pembudidaya dan masyarakat pesisir lainnya tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha, terutama kelompok penangkap benih bening lobster.

“Kami berharap sekali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar menuntaskan kasus tersebut. Bukan hanya pada tersangka sejumlah 7 orang. Namun, harapan kepada KPK perlu lakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum atas komplotan bisnis benih Lobster yang melibatkan seluruh Perusahaan yang mendapat izin eksport Benih Bening Lobster. Baik yang sudah di Suspend oleh KKP beberapa bulan lalu, maupun yang masih aktif hingga saat ini,” tegasnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar dapat memanggil dan memeriksa seluruh daftar perusahaan eksportir karena sangat banyak kerugian negara yang diakibatkan (dampak) dari persaingan usaha yang tidak sehat atau praktek monopoli,” tambahnya.

Rusdianto mengungkapkan bahwa praktek monopoli lebih besar kerugian negara dibandingkan nilai uang korupsi yang ditimbulkan dari gratifikasi atau tindak pidana yang dihasilkan. “Contoh, fakta hukum yang terjadi pada jasa forwarding Cargo pengiriman yang berjumlah ada 5 tetapi kenyataannya diarahkan pada 1 perusahaan tertentu yakni PT. ACK dan biaya yang dibebankan 400%. Artinya lebih mahal,” katanya.

“Selisih yang didapatkan oleh Cargo PT. ACK selisih dari biaya normal yang ada pelaku usaha harus membayar lebih mahal. Sehingga gap atau selisihnya dari total semua pengiriman, jadi lebih mahal dari gratifikasi yang ada,” ungkapnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar memanggil sejumlah 4 perusahaan Cargo forwarding lainnya yang kemungkinan bermain mata atau bersekongkol dengan PT. ACK untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang besar,” pungkas Rusdianto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER