MONITOR, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Edhy harus memakai baju rompi oranye KPK bersama kelima orang rekan-rekannya saat dicokok KPK di Bandara Soekarno Hatta, sepulang dari Amerika.
Menariknya, sebelum dicokok dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Edhy Prabowo, ternyata sudah lama menjadi incaran KPK.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, KPK sudah lama mengintai Edhy Prabowo, tepatnya di Bulan Agustus.
“Di Bulan Agustus, Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) keluar. Maka kami mulai menyelidiki kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) ini. Di mulai dari Agustus tentunya bukan waktu yang singkat,” Karyoto dalam jumpa pers, Rabu (25/11) tengah malam.
Dijelaskannya, setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, maka pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi, mulai teknologi yang digunakan untuk menerbitkan izn itu, hingga bank yang digunakan untuk mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana ini.
“Makanya, ketika sesuatu hal yang berkaitan dengan barang bukti elektronik ini dimainkan, kita tahu bahwa ini sampai pada sasaran,” pungkasnya.