NASIONAL

Refly Harun Sebut Pangdam Jaya Tak Bisa Inisiatif Copot Baliho Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tidak bisa mengambil inisiatif sendiri dalam mencopot baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Refly saat menanggapi pernyataan Dudung yang mengaku tidak mendapatkan perintah dari Panglima TNI ataupun Presiden dalam mencopot baliho dan spanduk Rizieq Shihab tersebut.

Refly mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan sipil seperti pencopotan baliho dan spanduk Rizieq Shihab tersebut haruslah atas permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ataupun atas perintah Panglima TNI setelah diperintah Presiden dengan kebijakan politik negara.

Namun sejauh ini, menurut Refly, belum ada berita terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membantu menurunkan baliho-baliho tersebut.

“Keterlibatan tentara ya harusnya diminta juga, tapi kan kita tidak pernah mendengar ada pernyataan dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan baliho-baliho Habib Rizieq,” ungkapnya seperti dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Refly menyampaikan, melihat hal itu, ada dua hal yang bisa diasumsikan. Yakni, menurut Refly, ada otoritas lain yang memberikan perintah kepada Dudung untuk melakukan hal tersebut atau hal itu benar-benar dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.

“Jadi, pertanyaannya adalah kalau itu bukan perintah Panglima TNI, bukan juga atas permintaan Gubernur DKI, lalu tinggal dua kan, adakah otoritas lain yang memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman ataukah Mayjen Dudung Abdurachman independently melakukan tindakan itu, atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Jika memang tidak ada perintah dari Panglima TNI ataupun Presiden dan berdasarkan inisiatif sendiri, maka Refly mengatakan, hal itu secara jelas telah menyalahi aturan karena tidak ada yang meminta serta tidak ada yang memerintah.

“Pertama tidak diminta, kedua tidak diperintah. Tidak diperintah oleh Panglima TNI, tidak diminta oleh Gubernur DKI, yang memang memiliki wilayah teritorial itu,” katanya.

Di samping itu, Refly menegaskan bahwa sebab kewenangan mencopot baliho dan spanduk Rizieq Shihab berada pada Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin wilayah.

“Tapi ketika mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut adalah kewenangan Pangdam atau kewenangan Kodam, nah itu yang keliru. Karena ini terkait dengan pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta, dan kita tahu bahwa DKI Jakarta itu diperintah oleh seorang Gubernur, yaitu Gubernur Anies Baswedan,” ungkapnya.

“Jadi Gubernurlah yang berwenang, berhak untuk mengatur, menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam proses penertiban biasanya dibantu atau dilakukan oleh Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Refly.

Recent Posts

Moderasi Beragama Tangkal Radikalisme dan Politik Identitas

MONITOR, Palu - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) Universitas Islam…

2 jam yang lalu

Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Ada Yusril hingga Mahfud MD

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melantik ketua dan sembilan anggota Komisi…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Pemerintah Aktif Upayakan Mediasi Perdamaian di Sudan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil…

4 jam yang lalu

Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Gercep Buka Posko di RS

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan terjadinya ledakan di masjid di SMAN 72 Jakarta…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju…

6 jam yang lalu

Soal Pro Kontra Gelar Soeharto, DPR: Pahlawan Sejati Tak Bawa Duka Bagi Rakyatnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menegaskan pentingnya melihat secara utuh…

6 jam yang lalu