NASIONAL

Refly Harun Sebut Pangdam Jaya Tak Bisa Inisiatif Copot Baliho Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tidak bisa mengambil inisiatif sendiri dalam mencopot baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Refly saat menanggapi pernyataan Dudung yang mengaku tidak mendapatkan perintah dari Panglima TNI ataupun Presiden dalam mencopot baliho dan spanduk Rizieq Shihab tersebut.

Refly mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan sipil seperti pencopotan baliho dan spanduk Rizieq Shihab tersebut haruslah atas permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ataupun atas perintah Panglima TNI setelah diperintah Presiden dengan kebijakan politik negara.

Namun sejauh ini, menurut Refly, belum ada berita terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membantu menurunkan baliho-baliho tersebut.

“Keterlibatan tentara ya harusnya diminta juga, tapi kan kita tidak pernah mendengar ada pernyataan dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan baliho-baliho Habib Rizieq,” ungkapnya seperti dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Refly menyampaikan, melihat hal itu, ada dua hal yang bisa diasumsikan. Yakni, menurut Refly, ada otoritas lain yang memberikan perintah kepada Dudung untuk melakukan hal tersebut atau hal itu benar-benar dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.

“Jadi, pertanyaannya adalah kalau itu bukan perintah Panglima TNI, bukan juga atas permintaan Gubernur DKI, lalu tinggal dua kan, adakah otoritas lain yang memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman ataukah Mayjen Dudung Abdurachman independently melakukan tindakan itu, atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Jika memang tidak ada perintah dari Panglima TNI ataupun Presiden dan berdasarkan inisiatif sendiri, maka Refly mengatakan, hal itu secara jelas telah menyalahi aturan karena tidak ada yang meminta serta tidak ada yang memerintah.

“Pertama tidak diminta, kedua tidak diperintah. Tidak diperintah oleh Panglima TNI, tidak diminta oleh Gubernur DKI, yang memang memiliki wilayah teritorial itu,” katanya.

Di samping itu, Refly menegaskan bahwa sebab kewenangan mencopot baliho dan spanduk Rizieq Shihab berada pada Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin wilayah.

“Tapi ketika mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut adalah kewenangan Pangdam atau kewenangan Kodam, nah itu yang keliru. Karena ini terkait dengan pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta, dan kita tahu bahwa DKI Jakarta itu diperintah oleh seorang Gubernur, yaitu Gubernur Anies Baswedan,” ungkapnya.

“Jadi Gubernurlah yang berwenang, berhak untuk mengatur, menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam proses penertiban biasanya dibantu atau dilakukan oleh Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Refly.

Recent Posts

Groundbreaking Gudang Cavendish, Lumajang tegaskan Komitmen kembali jadi Kota Pisang

MONITOR, Lumajang - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama Wakil Bupati, Yudha Aji Kusuma, meresmikan dua…

12 menit yang lalu

Silatnas Ulama Sepuh PPP Dorong Kesejahteraan Guru dan Tingkatkan Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka'bah ke-1 yang…

2 jam yang lalu

Sepuluh Tahun Hari Santri Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sajian khusus pada Peringatan 10 tahun Hari Santri. Sejumlah…

3 jam yang lalu

Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, DPR Dorong Pengangkatan PPPK

MONITOR, Jakarta - Dalam melakukan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Anggota…

4 jam yang lalu

KAI Wisata Ingatkan H-2 Konser KLa Project di Lawang Sewu

MONITOR, Jateng - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mengingatkan masyarakat bahwa Konser KLa Project…

4 jam yang lalu

DPR Beri Apresiasi KBM di MAN 1 Subang, Prestasi Siswa Baik Sekali

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)…

7 jam yang lalu