MONITOR, Dharmasraya – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), Surya Efitrimen, mengungkapkan bahwa memasuki 58 hari masa kampanye, pihaknya telah membubarkan 90 kampanye Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Pembubaran dilakukan baik kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada bagi Kaum Milenial oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (22/11/2020).
Surya mengatakan, sampai saat ini ada total 160 penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejak kampanye yang dimulai 26 September 2020. 70 di antaranya diberikan teguran secara tertulis.
Menurut Surya, penindakan yang dilakukan Bawaslu Sumbar dan jajaran kabupaten/kota adalah bentuk komitmen agar tahapan pilkada di tengah pandemi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pilkada di tengah bencana non-alam merupakan hal baru bagi kita, untuk itu kami mengimbau kepada kontestan pilkada untuk terus menerapkan protokol kesehatan sampai masa akhir kampanye,” katanya.
Kemudian, Surya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi dan masyarakat untuk berperan dalam pengawasan dengan aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran selama tahap pilkada berlangsung.
“Kaum milenial yang hadir hari ini kami harapkan berperan dalam membantu penyelenggara khusus bawaslu dalam pengawasan,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syansuruzal, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan agenda penting yang harus dilaksanakan agar masyarakat khususnya kaum milenial memiliki peran dalam pengawasan Pilkada Serentak 2020.
Syansuruzal berharap, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat membantu penyelenggara dalam mewujudkan pilkada jujur, adil dan berintegritas.