BERITA

Langgar Aturan, Tiga SPBU Mini di Depok Disegel

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama dengan Tim Terpadu Kota Depok melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan. Penyegelan tersebut dikomandoi oleh Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, selaku Ketua Harian Tim Terpadu.

Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya. Sebab, dinilai sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman mengatakan, terdapat tiga lokasi yang disegel. Ketiga tempat usaha tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB. Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” kata Taufiq kepada wartawan usai penyegelan SPBU mini, Kamis (19/11) kemarin.

Taufiq menyebut, ada tiga SPBU mini yang disegel. Pertama di Kelurahan Pengasinan, kedua di Bedahan, terakhir di Pasir Putih. Semua lokasi SPBU itu berada di Kecamatan Sawangan.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menurunkan personel gabungan. Antara lain dari TNI, kepolisian, elemen masyarakat, RT-RW serta pihak kelurahan.

“Penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” terangnya.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yg sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP.

“Dan tim terpadu dalam hai ini Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaknlanjuti,” pungkasnya.

Recent Posts

OSN 2025, MAN 2 Kota Malang Paling Banyak Raih Medali Emas

MONITOR, Jakarta - Kabar prestasi datang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang. Madrasah…

4 jam yang lalu

Menperin Dukung Beiken Energy Kembangkan Coal to Chemical Perkuat Industri Kimia Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung perusahaan energi asal Tiongkok, Beiken Energy…

7 jam yang lalu

Ada Satgas Ekoteologi, STQH Kendari Bebas Serakan Sampah

MONITOR, Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas…

8 jam yang lalu

KPPI Temukan Hambatan Layanan Sanitasi, Air Bersih dan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pesisir

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Rosinah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil…

9 jam yang lalu

STQH Nasional 2025, Menag: Merawat Lingkungan adalah Bentuk Zikir Sosial

MONITOR, Kendari - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut bahwa merawat lingkungan merupakan bentuk zikir…

10 jam yang lalu

Dorong PTKN Perkuat Citra Kampus, Stafsus Menag: Isi Ruang Digital dengan Prestasi!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI mendorong kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk aktif…

12 jam yang lalu