BERITA

Langgar Aturan, Tiga SPBU Mini di Depok Disegel

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama dengan Tim Terpadu Kota Depok melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan. Penyegelan tersebut dikomandoi oleh Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, selaku Ketua Harian Tim Terpadu.

Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya. Sebab, dinilai sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman mengatakan, terdapat tiga lokasi yang disegel. Ketiga tempat usaha tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB. Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” kata Taufiq kepada wartawan usai penyegelan SPBU mini, Kamis (19/11) kemarin.

Taufiq menyebut, ada tiga SPBU mini yang disegel. Pertama di Kelurahan Pengasinan, kedua di Bedahan, terakhir di Pasir Putih. Semua lokasi SPBU itu berada di Kecamatan Sawangan.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menurunkan personel gabungan. Antara lain dari TNI, kepolisian, elemen masyarakat, RT-RW serta pihak kelurahan.

“Penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” terangnya.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yg sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP.

“Dan tim terpadu dalam hai ini Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaknlanjuti,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

5 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

11 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

17 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

18 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

19 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

1 hari yang lalu