BERITA

Langgar Aturan, Tiga SPBU Mini di Depok Disegel

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama dengan Tim Terpadu Kota Depok melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan. Penyegelan tersebut dikomandoi oleh Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, selaku Ketua Harian Tim Terpadu.

Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya. Sebab, dinilai sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman mengatakan, terdapat tiga lokasi yang disegel. Ketiga tempat usaha tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB. Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” kata Taufiq kepada wartawan usai penyegelan SPBU mini, Kamis (19/11) kemarin.

Taufiq menyebut, ada tiga SPBU mini yang disegel. Pertama di Kelurahan Pengasinan, kedua di Bedahan, terakhir di Pasir Putih. Semua lokasi SPBU itu berada di Kecamatan Sawangan.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menurunkan personel gabungan. Antara lain dari TNI, kepolisian, elemen masyarakat, RT-RW serta pihak kelurahan.

“Penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” terangnya.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yg sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP.

“Dan tim terpadu dalam hai ini Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaknlanjuti,” pungkasnya.

Recent Posts

Ribuan MABA UIN Malang Ikuti PBAK, Kemenag Bekali Wawasan Kepemimpinan

MONITOR, Malang - Kurang lebih 4.971 mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti Pengenalan…

11 menit yang lalu

Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPR: Pemicunya Cukup Beragam!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan terdapat fenomena kenaikan tarif…

53 menit yang lalu

Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cabean yang terletak di…

1 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Catatkan Sejarah Baru dengan 2.434 Abstrak dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Sains, dan Masyarakat atau Annual International Conference…

1 jam yang lalu

Irjen TNI Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI…

2 jam yang lalu

Usulan Peserta Pesantren Award 2025 Dibuka hingga 20 Agustus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat…

3 jam yang lalu