Jumat, 29 Maret, 2024

Negara Diharap Pertimbangkan Remutualisasi dalam Kasus AJB Bumiputera 1912

MONITOR, Jakarta – Sengkarut perasuransian yang menimpa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin, Diding S. Anwar, menilai kondisi ini akan membuat jutaan masyarakat Indonesia sebagai pemilik polis penuh ketidak pastian. Bahkan, ia meyakini mereka menanti gerakan cepat upaya pemulihan dan penyelamatan.

“Harapan rakyat banyak berkaitan kesejahteraan demi generasi penerus menyongsong masa depannya cerah sesuai rencana dan upayanya,” kata Diding, dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Terkait sengkarut masalah ini, Diding menyarankan sudah saatnya Negara hadir dengan melakukan remutualisasi atau restorasi mutual dengan kolaborasi pentahelix.

- Advertisement -

“Dengan penuh harap, semoga key stakeholder mempertimbangkan remutualisasi, kawal dan jaga sejarah, agar tidak sangat mudah punah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, historis AJBB 1912 dan NKRI merupakan perjalanan panjang yang sangat saling terkait, sulit dipisahkan. Sementara, ia menilai keberadaan payung hukum yang sudah ada saat ini harus disikapi sebagai modal restorasi mutual secara simultan oleh seluruh stakeholder secara komprehensif.

“Saat ini, sudah sangat cukup memadai payung hukum yang ada (UU No 40 / 2014 jo PP 87 / 2019). Hindari upaya-upaya ke arah kekosongan payung hukum,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER