MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Dalam instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Berikut salinan intruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 :
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…
MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra…
MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…