MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Dalam instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Berikut salinan intruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 :
MONITOR, Depok — Menyambut gairah pembinaan sepak bola usia dini yang didorong oleh PSSI, komunitas…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat integrasi data lintas instansi sebagai upaya meningkatkan…
MONITOR, Bogor – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Operator…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah…
MONITOR, Cikarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Asosiasi Pengusaha Pengelasan Indonesia…
MONITOR, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di…