MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Dalam instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Berikut salinan intruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 :
MONITOR, Bandar Lampung - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. Addin Jauharudin,…
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang…
MONITOR, Bekasi - PT PP Tirta Tanah Merah (PPTTM), menggelar kegiatan kurban dalam rangka menyambut…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 199.628 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon,…