HEADLINE

Instruksi Mendagri; Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Abaikan Penegakan Protokol Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).

Dalam instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).

Berikut salinan intruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 :

Recent Posts

BUMA Salurkan 10.000 Ton Minyak Sawit, Wujud GP Ansor Siap Kawal Ketahanan Pangan

MONITOR, Bandar Lampung - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. Addin Jauharudin,…

2 jam yang lalu

HKTI Lumajang Apresiasi Mentan Kunjungi Panen Tebu; Jadi Dukungan Harapan Penguatan Pertebuan Nasional

MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut…

3 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta RPMK Industri Tembakau Dievaluasi, Kalau Diterapkan Menkes Tak Bijaksana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang…

3 jam yang lalu

Peringati Iduladha, PT PP Tirta Tanah Merah Salurkan Hewan Kurban pada Warga Bekasi

MONITOR, Bekasi - PT PP Tirta Tanah Merah (PPTTM), menggelar kegiatan kurban dalam rangka menyambut…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Periode Libur Iduladha 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 199.628 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

Pertambangan di Raja Ampat Harus Dikaji Menyeluruh, Jangan Ganggu Pariwisata dan Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon,…

5 jam yang lalu