MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Dalam instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Berikut salinan intruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 :
MONITOR, Makassar - Segenap personel TNI Angkatan Udara Gabungan Makassar yang terdiri dari Komando Operasi…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Apel Khusus dalam rangka kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.848.445 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…