Jumat, 19 April, 2024

9 Desember 2020 Rencananya Akan Dijadikan Hari Libur Nasional

"Rencana hari tersebut diliburkan secara nasional sebagaimana Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018“

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama pemerintah dan DPR RI berencana menjadikan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

“Rencana hari tersebut diliburkan secara nasional sebagaimana Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018,” ungkap Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Dengan dijadikan hari libur nasional, menurut Hasyim, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada Serentak 2020 meningkat meski adanya pandemi Covid-19.

Hasyim menyebutkan bahwa KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 mendatang sebesar 77,5 persen.

- Advertisement -

“Pemilihan 2020 target partisipasi pemilihan 77,5 persen,” ujarnya.

Selain itu, Hasyim menambahkan, KPU juga sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2020 tercapai. Mulai dari melakukan sosialisasi langsung hingga sosialisasi tidak langsung.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari. KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember mendatang. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada.

Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah mulai menerima sejumlah logistik Pilkada Serentak 2020 seperti kotak suara dan surat suara.

Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER