Sabtu, 20 April, 2024

Resmikan Ma’had Aly Al Musyaffa Kendal, Ini Pesan Wamenag soal Peran Strategis Pesantren

MONITOR, Kendal – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi meresmikan Ma’had Aly Al Musyaffa’ sekaligus kuliah umum di Pondok Pesantren Al Musyaffa’ Desa Sudipayaung Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Minggu (15/11/2020).

Dalam paparannya, Wamenag menekankan peran strategis pondok pesantren dalam berbagai bidang. “Pesantren telah berhasil melahirkan banyak individu-individu unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran Islam, dengan tetap mengedepankan ilmu dan akhlak, berjiwa mandiri, seimbang, dan moderat,” ujarnya.

Zainut menerangkan jauh sebelum kemerdekaan, masyarakat pesantren telah berkontribusi dalam dakwah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Bahkan berperan nyata dalam pergerakan dan perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Lihatlah para pejuang di era penjajahan Belanda, yang notabene adalah santri/kyai. Lewat pendidikan dan kepemimpinan kyai, para santri mampu memberikan kontribusi besar dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui resolusi jihad, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari terbukti mampu mensinergian pondok pesantren untuk mengobarkan semangat jihad dalam mempertahankan kemerdekaan,” terangnya.

- Advertisement -

Peran dan kontribusi tersebut, tegas Wamenag yang juga ketua MUI itu karena pondok pesantren kuat komitmennya menanamkan sikap hidup positif dan konstruktif pada pemerintahan di manapun berada. “Capaian keberhasilan pesantren dalam kontribusi positif ke bangsa dan negara sangat penting untuk jadi tujuan yang dipertahankan. Termasuk dengan terus mengupayakan eksistensi pesantren dalam membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat serta cinta tanah air, juga membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama,” jelasnya.

Ditengah tantangan zaman yang semakin kompleks di era revolusi industri 4.0 saat ini dimana begitu mudah mengakses informasi, Wamenag meyakini bahwa pesantren adalah tonggak utama dalam mengawal moderasi beragama. “Moderasi beragama tidak akan dapat tercipta tanpa pinsip adil dan berimbang. Islam wasathiyah, atau Islam pertengahan sesungguhnya menjadi solusi antara dua ekstremitas beragama,” tegas Zainut.

Menurut Wamenag, ekstrimitas beragama yang satu yaitu tafsir agama yang tekstualis, yang menyebabkan menjadi ultrakonservatif dan membenarkan kekerasan dan kebencian atas nama agama. Sedangkan ekstrem satu lagi, di sisi lawannya yaitu beragama dengan melepaskan diri dari teks-teks agama dan membuat pribadi tersebut menjadi liberal.

“Oleh sebab itu, pengetahuan beragama yang komprehensif atau secara menyeluruh adalah salah satu jalan utama untuk seseorang menjadi moderat Wasathiyah,” katanya.

“Pemerintah meyakini, pengetahuan agama Islam secara menyeluruh dan mendalam banyak bermula dari tradisi pembelajaran di pesantren. Pendidikan model pesantren dapat menjadi jawaban atas meningkatnya semangat masyarakat untuk belajar agama saat ini,” tambahnya.

Fenomena meningkatnya gairah belajar agama di masyarakat saat ini seringkali tersalurkan melalui pembelajaran lewat internet dan media sosial, lanjut Zainut sulit untuk dipastikan kesesuaian metode pembelajaran dan kapasitas pengajar agamanya. Pembelajaran agama yang keliru terbukti berpengaruh pada munculnya eksklusivisme beragama dan intoleransi, yang berpotensi konflik di tengah masyarakat, serta mengancam kesatuan bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Oleh sebab itu, kami mengajak bapak ibu, dan seluruh masyarakat pesantren untuk memasyarakatkan dan memelihara Islam wasathiyah, yang merupakan solusi paling tepat menghadapi kemajemukan bangsa,” ajaknya.

Pada kesempatan itu, Wamenag juga menjabarkan lima syarat yang harus terpenuhi untuk mendirikan pondok pesantren yakni pertama, memiliki kyai (tuan guru). “Tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeuangan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren,” paparnya.

Zainut menekankan bahwa memiliki guru yang menjadi rujukan sekaligus teladan menjadi hal penting sekaligus karakteristik khusus pondok pesantren agar tidak diisi oleh kaum takfiri dan orang-orang yang belajar agama secara instan tanpa guru dan sumber terpercaya. Untuk itu menurut Wamenag, penting sebuah pondok pesantren dinamakan nama-nama tokoh yang menjadi panutan dan rujukannya.

“Misalkan mendirikan pondok pesantren dengan nama-nama tokoh ahlussunnah  seperti Imam Syafii, Imam Hambali, hadrotussyaikh Hasyim Asy’ari,  KH Ahmad Dahlan dan lain sebagainya,” terang Pria kelahiran Jepara tersebut.

Kedua, memilki santri yang mukim (tinggal) di pesantren minimal 15 (lima belas) orang. Ketiga, memiiki pondok atau asrama. Keempat, memilki masjid, mushalla. Dan kelima, memilki kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu`allimin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER