Kamis, 25 April, 2024

Rizieq Didenda Rp50 Juta, GP Ansor: Tak Akan Buat Jera

“Dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda 50 juta?”

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan bahwa hukuman denda tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Yaqut, walaupun didenda hingga puluhan juta rupiah, belum tentu pelanggar protokol kesehatan tidak akan mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,” ungkapnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Yaqut justru mempertanyakan aturan denda tersebut. Sebab, menurut Yaqut, bagi seseorang atau kelompok yang memiliki banyak uang dan menganggap kecil denda Rp 50 juta, maka bisa saja seenaknya membuat kerumunan massa hingga berulang kali sekalipun.

- Advertisement -

“Jadi dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda 50 juta?,” ujarnya.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didenda Rp50 juta karena dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo, justru menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP tersebut sebagai sebuah tindakan tegas.

Doni pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah mendenda Rizieq Shihab.

Bahkan, Doni menyebut, denda tersebut merupakan jumlah denda tertinggi semenjak adanya sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER