Rabu, 24 April, 2024

Menkeu: Guru Honorer Bergaji Dibawah Rp5 Juta Akan Diberi Subsidi Upah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik, terutama non PNS, di masa pandemi ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, subsidi ini diberikan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhannya meski pendapatannya merosot.

“Jangan sampai syok Covid-19 ini menyebabkan kesejahteraan masyarakat kita merosot, atau jika kehilangan pendapatannya mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Sri Mulyani memberikan penjelasan dalam webinar online, Selasa (17/11).

Adapun sasaran penerima bantuan ini, Sri Mulyani mengatakan para guru honorer atau tenaga non guru yang memiliki pendapatan dibawah Rp5 juta. Mereka akan diberikan subsidi upah sebesar Rp600 ribu sebanyak tiga kali pencairan.

“Mereka yang dibawah Rp5 juta pendapatannya, untuk guru honorer serta bukan guru, dan mereka juga pendapatannya Rp1,6 juta, atau di bawah Rp5 juta. Maka dilakukan alokasi bantuan upah atau bantuan gaji bagi mereka, dibawah 5 juta.

- Advertisement -

“Nanti kita menggunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan, maupun para guru yang ada di bawah Kementerian pak Nadiem, atau Kementerian Agama,” lanjutnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER