HUKUM

Polisi Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak lain yang dianggap bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di acara Rizieq Shihab tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyampaikan, Anies Baswedan dan para pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu adalah ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dengan Nomor: B/19925/XI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 berisikan undangan klarifikasi tentang sebuah acara di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tersebut, Anies Baswedan diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

MONITOR, Bogor – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik terbentuknya Perhimpunan Pengembang Kewirausahaan…

8 jam yang lalu

Kemenag Bakal Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan untuk Menyambut HUT RI Ke-81

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Doa dan Zikir Kebangsaan sebagai salah satu rangkaian HUT…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan…

12 jam yang lalu

HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

MONITOR, Jakarta — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi momentum memperkuat transformasi…

12 jam yang lalu

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi…

15 jam yang lalu

Gus Hery Puncaki Polling Caketum PBNU Versi NU Online, Jadi Kuda Hitam Muktamar ke-35?

MONITOR, Jakarta - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

15 jam yang lalu