HUKUM

Polisi Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak lain yang dianggap bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di acara Rizieq Shihab tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyampaikan, Anies Baswedan dan para pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu adalah ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dengan Nomor: B/19925/XI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 berisikan undangan klarifikasi tentang sebuah acara di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tersebut, Anies Baswedan diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Recent Posts

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong…

4 jam yang lalu

IKM Kosmetik Binaan Kemenperin Tembus Pasar Papua Nugini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan industri kecil dan menengah (IKM) kosmetik nasional…

7 jam yang lalu

Ditjen Pesantren Gaspol, Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari…

8 jam yang lalu

Partai Gelora Bentuk Desk Rekrutmen Anggota Agar Lolos ke Senayan

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi menetapkan arah baru strategi dalam…

9 jam yang lalu

Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan seleksi dan penetapan peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026…

9 jam yang lalu

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

14 jam yang lalu