HUKUM

Polisi Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak lain yang dianggap bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di acara Rizieq Shihab tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyampaikan, Anies Baswedan dan para pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu adalah ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dengan Nomor: B/19925/XI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 berisikan undangan klarifikasi tentang sebuah acara di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tersebut, Anies Baswedan diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

4 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

4 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

5 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

6 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

6 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

8 jam yang lalu