MONITOR, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak seperti yang terjadi di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Doni mengungkapkan bahwa hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Bahkan, menurut Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sehingga, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu meminta agar informasi tersebut tidak menjadi sebuah kekeliruan di tengah masyarakat.
“Gubernur DKI, melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat. Kami peroleh dari Pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan, juta termasuk kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan FPI.
Atas hal itu, Doni pun mengapresiasi kepada Tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” katanya.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta rupiah,” ungkap Doni melanjutkan.
Di samping itu, Doni menyampaikan bahwa Anies Baswedan juga telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan tersebut.
Menurut Doni, jumlah denda itu merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemprov DKI Jakarta akan melipat gandakan dendanya.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.