MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa TNI AD telah menetapkan delapan oknum sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua.
Untuk itu, Mahfud pun mengapresiasi ketegasan TNI AD yang sudah menetapkan delapan tersangka dari kalangan TNI terkait pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.
“Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan. TNI Angkatan Darat telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan TNI terkait pembakaran rumah dinas kesehatan dalam kasus Intan Jaya, dan saat ini siap diajukan ke pengadilan,” ungkapnya di rumah dinas Menko Polhukam di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Mahfud mengatakan, TNI AD telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM.
Kemudian terhadap masyarakat di luar TNI yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau juga disebut Kelompok Separatis Bersenjata (KKB), Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta.
Sehingga, menurut Mahfud, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Mahfud menyampaikan, langkah itu tentunya harus dilakukan bertahap.
“Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” ujarnya.
Mahfud pun mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama menjaga Papua.
“Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI,” katanya.