Imam Besar Front Pembela Isam, Habib Rizieq Shihab (net)
MONITOR, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan para ulama dan aktivis yang saat ini masih ditahan.
Rizieq mengungkapkan bahwa hal itu sebagai bentuk niat baik pemerintah jika memang ingin ada dialog dan rekonsiliasi dengan para pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
“Bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama kita yang saat ini menderita di penjara. Bebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir, Habib Bahar bin Smith, Doktor Syahganda Nainggolan, Bapak Anton Permana, Jumhur Hidayat, bebaskan dulu,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran channel Youtube Front TV, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Tak hanya para ulama dan aktivis, Rizieq juga meminta agar para buruh, mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan aparat untuk segera dibebaskan.
“Bebaskan juga buruh, mahasiswa, bebaskan para pendemo, bebaskan pelajar yang saat ini memenuhi ruang-ruang tahanan,” ujarnya.
Rizieq menegaskan bahwa dirinya bersedia berdialog dan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah, asalkan pemerintah mau menghentikan terlebih dahulu kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis.
“Kita siap berdialog kapan saja, tapi stop dulu kriminalisasi ulama, stop dulu kriminalisasi aktivis, tunjukkan niat baik. Kalau mau dialog, rekonsiliasi, ahlan wa sahlan,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…