PEMERINTAHAN

Ingatkan Calon Kades, Mendes: Visi Misi harus mengacu SDGs Desa

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta calon Kepala Desa (kades) agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal digelar pada awal 2021 yang secara daring pada Kamis (12/11/2021).

“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap kedepan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahannya.

Menurut Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

“Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya.

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

7 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

8 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

18 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

20 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

1 hari yang lalu