Kamis, 25 April, 2024

DKPP: Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu Indonesia Dicontoh Banyak Negara

“Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP”

MONITOR, Jakarta – Peradilan etika penyelenggara pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut telah dicontoh banyak negara di dunia. Indonesia menjadi negara pertama di dunia sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastuktur peradilan etika bagi penyelenggara pemilu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DKPP, Muhammad, dalam Pembukaan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

“Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu ini telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Seluruh penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum. 

- Advertisement -

Sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie sebagai Ketua DKPP periode 2012-2017, menurut Muhammad, perhatian DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. 

Muhammad mencontohkan, selama masa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, DKPP mengimbau penyelenggara pemilu menjauhi kedai kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pasangan calon tim sukses, partai politik, pendukung atau simpatisan dan lainnya. 

“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” ujarnya. 

Dalam Konferensi Nasional tersebut, Muhammad meminta penyelenggara pemilu untuk memedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu. 

“Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas,” katanya. 

Sebagai informasi, Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini diselenggarakan atas kerjasama DKPP dengan MPR RI dan Komisi Yudisial (KY). Konferensi dibuka langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER