Jumat, 29 Maret, 2024

Bikin Video Sambut Rizieq, Seorang Prajurit TNI AD Dipenjara 14 Hari

“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali”

MONITOR, Jakarta – Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa prajurit TNI AD dari satuan Yonzikon 11/Durdhaga Wighra (DW) Kopda Asyari Tri Yudha dikenakan hukuman kurungan atau penjara selama 14 hari.

Hukuman tersebut diberikan karena Asyari terbukti merekam video menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan mengunggahnya ke media sosial (medsos).

“Personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” ungkapnya saat mengunjungi Markas Yonzikon 11/DW di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Dudung pun berpesan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos. Selain itu, Dudung juga mengingatkan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodam Jaya untuk tidak mengunggah rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta berfoto dengan pakaian seragam dengan pose atau dalam kegiatan yang tidak pantas.

- Advertisement -

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari tugas yang diperintahkan komandannya.

“Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh Dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Namun, Refki menyebutkan, Asyari dalam video yang dibuatnya justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya dalam rangka menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

“Seharusnya melaksanakan tugas pengamanan objek vital, tetapi diungkapkan oleh yang bersangkutan itu melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq Shihab,” ungkapnya.

Selain itu, Asyari juga dianggap menyalahi aturan karena mengunggah tugas yang diberikan, yakni mengamankan kawasan objek vital, hingga menjadi viral di medsos.

“Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya,” ujarnya.

Saat ini, Refki mengatakan, Asyari sudah diperiksa dan diputuskan mendapatkan sanksi hukum disiplin ringan tanpa menjalani sidang militer.

“Akhirnya Panglima memutuskan dia dikembalikan untuk dibina oleh Dansatnya, yaitu Danyon ya. Tidak melalui proses sidang militer, tapi hukum internal saja, disiplin ringan saja namanya,” katanya.

Seperti diketahui, pada 9 November 2020, Kopda Asyari Tri Yudha tergabung dalam satuan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta. Asyari berangkat dari Markas Yonzikon 11/DW dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Asyari merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh komandannya yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam video yang direkam dalam perjalanan pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta itu, Asyari mengungkapkan, siap menyambut dan mengamankan kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

“Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar,” ungkapnya dalam video yang direkamnya sendiri tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER