HUKUM

Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Serahkan Uang USD500 Ribu ke Pinangki

MONITOR, Jakarta – Terpidana kasus cassie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, memastikan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai USD500 ribu dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar tidak dieksekusi.

“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?,” tanya Jaksa KMS Roni dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Namun Djoko Tjandra menegaskan, uang itu adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Menurut Djoko, uang itu sifatnya pinjaman untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jaya.

“Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu,” jawab Djoko Tjandra.

Namun uang pinjaman itu menurut Djoko Tjandra belum dikembalikan kepada Heryadi.

“Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” ujar Djoko.

Sementara itu kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, juga mempertanyakan soal uang sebesar USD500 ribu untuk jasa pengurusan perkara tersebut.

Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.

“Tidak pernah (pencairan dana),” kata Djoko Tjandra.

Ketika ditanya, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki, Djoko pun menjawab tidak sama sekali. “Tidak pernah,” ungkapnya.

Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.

“Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” ujarnya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang lagi.

“Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” katanya.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

4 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

7 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

7 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

9 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

9 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

10 jam yang lalu