Sabtu, 27 April, 2024

Konten Porno Merajai Medsos, Pengamat: Utamakan Perlindungan Korban

MONITOR, Jakarta – Kasus penyebaran konten pornografi belum lama ini menyita perhatian publik. Beberapa konten asusila viral di jagat dunia maya, dan menyeret sejumlah nama kalangan artis diantaranya Gisella Anastasya, Jessica Iskandar hingga Anya Geraldine.

Melihat fenomena ini, Peneliti dan Akademisi Hukum Pidana Miko Ginting mengatakan perlindungan korban harus selalu menjadi yang paling utama. Terlebih dalam masyarakat yang patriarkal ini, perempuan akan selalu menjadi korban ganda.

“Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting itu ia public figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apapun status sosialnya,” ujar Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (9/11).

Dalam konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik juga menjadi penting. Miko mengingatkan, pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Meski demikian, KUHP dan UU ITE masih menggunakan istilah “kesusilaan” dan bukan pornografi.

- Advertisement -

“Istilah Pornografi sebenarnya mulai resmi digunakan mulai 70an sesudah pertemuan Presiden Soeharto, Departemen Penerangan, dan organisasi jurnalis untuk membahas pers komunisme dan pers yang menyimpang,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam pemiluhan delik ini ukurannya adalah kehati-hatian. UU Pornografi, misalnya. Menurutnya, UU itu tidak mengandung unsur “dengan sengaja”. Artinya, siapapun yang menyimpan, menggandakan, menproduksi, dll suatu konten pornografi akan terkena delik.

Untuk itu, kepolisian harus menerapkan delik yang tepat. Yang bagaimana? Kepada yang mereka dengan sengaja menyebarluaskan video ini dengan motif eksploitasi seksual (tanpa persetujuan) atau bahkan revenge porn (penyebaran konten privasi berbasis dendam). Korban seharusnya tidak bergeser menjadi pelaku. Publik yang tidak punya kesengajaan seharusnya juga tidak dikriminalkan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER