Jumat, 19 April, 2024

La Nyalla Dukung Anies Segera Realisasikan Fasilitas Pesepeda

"Publik tentu sudah menunggu komitmen itu“

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merealisasikan fasilitas infrastruktur khusus bagi pengguna sepeda.

“Publik tentu sudah menunggu komitmen itu. Fasilitas bagi pengguna sepeda misalnya, jelas akan mendukung kelancaran bagi pekerja saat ke kantor,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

La Nyalla mengatakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana bagi pencinta sepeda yang memadai akan mengubah pola pikir masyarakat Jakarta untuk beralih dari kendaraan bermotor ke transportasi ramah lingkungan.

Terlebih, menurut La Nyalla, DKI Jakarta terpilih menjadi daerah untuk mengkampanyekan kehidupan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan, serta transportasi ramah lingkungan.

- Advertisement -

“Dan ketika sumber polusi berkurang, langit Jakarta pun akan lebih biru,” katanya.

Untuk itu, La Nyalla mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun infrastruktur bagi pejalan kaki dan pesepeda hingga 500 kilometer di seluruh wilayah Jakarta yang saat ini baru tersedia 63 km, sehingga perlu komitmen bersama untuk merealisasikannya.

Tidak hanya soal infrastruktur bagi pesepeda, La Nyalla juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan pedestrian yang berfungsi memfasilitasi sirkulasi perpindahan orang dari satu tempat ke titik asal.

La Nyalla menyampaikan bahwa memperluas pedestrian bagi pejalan kaki, tentu tidak hanya di pusat bisnis atau kawasan elite, namun komitmen membangun Jakarta harus menyeluruh, karena pergerakan pusat-pusat kegiatan harus difasilitasi sebagai pergantian moda.

”Yang pertama saya tangkap adalah memprioritaskan pejalan kaki. Kedua, kendaraan non emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik. Ketiga, transportasi publik dan terakhir adalah kendaraan pribadi,” ujarnya.

Di satu sisi, La Nyalla juga berharap agar Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan bahwa pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat untuk pembiayaan infrastruktur dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu, La Nyalla menegaskan, harus sesuai dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk daerah.

”Harapannya, ketika nanti digulirkan, sasaran pembangunan fasilitas dapat terpenuhi. Sementara peningkatan pengendalian banjir juga bisa terkendali,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER