Minggu, 24 November, 2024

Peternak Sapi dan Kerbau Tanggamus Didorong Ikut AUTS/K

MONITOR, Tenggamus – Program asuransi pertanian yang diluncurkan pemerintah lim tahun lalu mulai menarik banyak perhatian petani tak hanya di Pulau Jawa. Apalagi, setelah Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) diluncurkan, Kementerian Pertanian juga mengenalkan Asuransi Usaha Ternak sapi/kerbau (AUTS/K).

Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus, Lampung meminta kepada peternak sapi dan kerbau di kabupaten setempat agar mengasuransikan ternaknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian akibat kematian, kehilangan, penyakit atau lainnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kedua jenis program asuransi itu tujuannya sama, yakni melindung petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen padi atau kematian ternak. Program AUTS/K bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.

“Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak,” ujar Mentan SYL, Rabu (4/11).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy juga meminta Pemda mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.

“Ada keuntungan bagi peternak yang mengikuti program ini. Bila terjadi sesuatu pada hewan ternak yang diusahakan, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal seperti pencurian, peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 10 juta/ekor,” ujarnya.

Ajakan Pemda ini disambut baik peternak, sehingga setiap tahun target selalu tercapai, bahkan melampaui. Diharapkan, target tahun ini bisa tercapai dengan baik juga.

“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” pungkas Sarwo Edhy.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ari Priyanto, mendampingi Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Catur Agus Dewanto mengatakan, asuransi tersebut khusus untuk hewan betina dan hanya berlaku bagi sapi dan kerbau. Tujuannya membantu peternak dari masalah produksi peternakan.

Hewan ternak yang mengalami kematian akan mendapat klaim bantuan Rp 10 juta. Lalu hewan hilang juga diberi Rp 10 juta, atau mati karena sakit, kecelakaan dan lainnya Rp 5 juta.

“Jadi meski hewan berpotensi mati tapi dagingnya bisa dimanfaatkan untuk konsumsi nilai klaim lebih sedikit, memang nilai klaim tidak sebanding dengan harga ternak baru. Namun bila dibanding angsuran Rp 40 ribu setahun, tentunya nilai klaim sudah sangat besar, dan bisa untuk tambahan modal membeli ternak baru,” ujarnya.

Ari Priyanto menambahkan, untuk ikut asuransi ternak, syaratnya peternak jadi anggota kelompok ternak. Satu kelompok ternak berisi 10 peternak. Lalu satu orang peternak bisa mengikuti asuransi maksimal 10 hewan ternaknya.

Adapun untuk mendapatkan klaim asuransi, peternak harus penuhi persyaratan administrasi, misalnya jika hilang maka ada surat dari kepolisian, begitu juga jika mati karena sakit, kecelakaan ada keterangan dari medis peternakan.

“Sifat kepesertaan asuransi diperbaharui tiap tahun dengan membayar premi Rp 40 ribu setahun, terhitung sejak membayarkan premi. Jika sudah membayar maka kematian, kehilangan, mati karena penyakit atau kecelakaan bakal ditanggung, perpanjangannya saat pembayaran premi, jadi tiap tahun bayar premi,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER