Jumat, 29 Maret, 2024

Atasi Keterbatasan Pupuk, Daerah Dipersilakan Realokasi Kuota

MONITOR, Surabaya – Guna mengatasi keterbatasan pupuk di suatu daerah, Kementerian Pertanian (Kementan) persilakan Pemerintah Daerah menerapkan skema realokasi pupuk antar kabupaten/kota. Seperti yang akan dilakukan di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, proses pengadaan pupuk subsidi ini bisa diselesaikan dengan cepat karena anggaran sudah disetujui.

“Pemerintah telah menyetujui penambahan anggaran pupuk. Tinggal adiministrasi yang belum sepenuhnya. Tapi semua proses sudah kita lewati dan langkah di lapangan kita sudah mulai menyikapinya,” ujar Mentan SYL, Rabu (4/11).

Mentan SYL mengatakan, distribusi pupuk subsidi akan terus dilakukan dan dikawal demi mengantisipasi penyalahgunaan dan kecurangan. Kementan juga diakuinya terus memperbaiki pengelolaan pupuk bersubsidi, baik dari aspek perencanaaan melalui pengembangan aplikasi e-RDKK, maupun aspek penyaluran melalui Kartu Tani.

- Advertisement -

Mentan SYL menambahkan, penyediaan pupuk bersubsidi dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian. Pupuk adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan, agar pertanian lebih baik.

“Pupuk hal yang penting. Pupuk itu bukan cuma masalah alami saja,” kata Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Sarwo Edhy telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.

“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelas Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Hadi Sulistyo menjelaskan, dengan skema realokasi tersebut, artinya ketika ada daerah yang serapan pupuk bersubsidinya rendah, akan dialihkan ke daerah lain yang serapan pupuknya tinggi.
Dinas Pertanian Jatim akan melakukan evaluasi pada November ini.

“Kalau ada kabupaten/kota yang serapannya rendah akan kita realokasikan ke kabupaten/kota yang serapannya tinggi. Supaya merata,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, Jatim mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2.,4 juta ton untuk disalurkan sepanjang 2020. Jumlah itu turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2,7 juta ton pupuk bersubsidi.

Hadi melanjutkan, dari total 2,3 juta ton pupuk bersubsidi, hingga Oktober 2020 baru 68 persen yang terserap. Ia memastikan, stok pupuk bersubsidi di Jatim masih sangat aman untuk memenuhi permintaan petani hingga akhir 2020.

“Insya Allah aman. Kalau dibandingkan tahun lalu, memang turun sekitar 400 ribu ton. Tapi kalau berdasarkan data serapan baru terealisasi 68 persen,” kata Hadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER