HUKUM

Yusril Ingatkan MK Bisa Batalkan UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terbukti bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yusril mengungkapkan bahwa sejak sebelum ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu ke MK.

“Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang, termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Yusril memprediksi, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya.

Sebagaimana diketahui, menurut Yusril, UU Ciptaker adalah sebuah UU yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, UU Ciptaker sangat mungkin akan mengubah UU yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah. 

“Persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?,” ujarnya.

Yusril mengatakan, debat tentang kesesuaian prosedur seperti yang ia kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, menurut Yusril, maka dengan mudah dapat dikatakan bahwa prosedur perubahan terhadap UU melalui pembentukan UU Ciptaker adalah tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, lanjut Yusril, tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Yusril mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi Pemerintah dan DPR RI di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini.

Yusril pun mengingatkan agar Pemerintah dan DPR RI harus hati-hati dan argumentatif dalam mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara Omnibus Law ini.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tapa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” katanya.

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja yang menerapkan pola Omnibus Law, Yusril mengungkapkan, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Ciptaker terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. 

“Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ungkapnya.

Recent Posts

Jasa Marga Tegaskan Kesiapan Teknologi Operasional Hadapi Libur Nataru 2025/2026 dalam Kunjungan Kapolri dan Menhub ke JMTC

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan kesiapan infrastruktur dan teknologi operasional jalan…

25 menit yang lalu

Refleksi Kinerja 2025, Menag Harap Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur atas pelaksanaan program berdampak di 2025 hingga…

1 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Optimalkan Pelayanan untuk Antisipasi Peningkatan Volume Lalin di 24 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menegaskan kesiapan…

2 jam yang lalu

Hilirisasi Perikanan Jadi Kunci Daya Saing Ekspor, Prof. Rokhmin Tekankan Peran Karantina

MONITOR, Cirebon - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hilirisasi dan ekspor…

3 jam yang lalu

Karantina Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Durian dan Komoditas Ilegal Tanpa Dokumen

MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…

3 jam yang lalu

Hadiri Grand Launching SPPG BGN-PPUM Terintegrasi, Menag Ajak Warga Perkuat Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat rasa…

8 jam yang lalu