HUKUM

Yusril Ingatkan MK Bisa Batalkan UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terbukti bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yusril mengungkapkan bahwa sejak sebelum ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu ke MK.

“Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang, termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Yusril memprediksi, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya.

Sebagaimana diketahui, menurut Yusril, UU Ciptaker adalah sebuah UU yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, UU Ciptaker sangat mungkin akan mengubah UU yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah. 

“Persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?,” ujarnya.

Yusril mengatakan, debat tentang kesesuaian prosedur seperti yang ia kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, menurut Yusril, maka dengan mudah dapat dikatakan bahwa prosedur perubahan terhadap UU melalui pembentukan UU Ciptaker adalah tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, lanjut Yusril, tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Yusril mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi Pemerintah dan DPR RI di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini.

Yusril pun mengingatkan agar Pemerintah dan DPR RI harus hati-hati dan argumentatif dalam mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara Omnibus Law ini.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tapa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” katanya.

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja yang menerapkan pola Omnibus Law, Yusril mengungkapkan, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Ciptaker terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. 

“Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ungkapnya.

Recent Posts

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

1 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

6 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

7 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

12 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

12 jam yang lalu

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

19 jam yang lalu