HUKUM

IHCS Sebut Proses Pembentukan UU Ciptaker Melanggar UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah melanggar mandat UUD 1945.

“Mengamati proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya masalah formil yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar prinsip negara hukum yang dimandatkan UUD 1945,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Gunawan menilai, maksud Pemerintah yang menciptakan penyederhanaan hukum justru berbuah ketidakpastian hukum jika teks UU Ciptaker masih diperbaiki setelah disahkan dan bahkan diundangkan.

“Secara formil, naskah RUU sudah tidak lagi bisa dirubah setelah disahkan, apalagi setelah diundangkan, ketika sudah ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan ke dalam lembaran negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan mengatakan, perbaikan pasal-pasal hanya bisa dilakukan melalui perubahan atau pergantian UU dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mekanisme Prolegnas di DPR dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu memang kemudian balik lagi ke pembahasan di DPR dalam kerangka Prolegnas. Sehingga membuka peluang untuk perbaikan secara materiil,” katanya.

Jika presiden dan DPR RI tidak mengambil prakarsa, lanjut Gunawan, maka masyarakat bisa melakukan uji formil dan juga atau judicial review materiil terhadap UU Ciptaker ke MK. 

“Dalam kerangka sebagaimana tersebut di atas, IHCS akan membentuk Tim Advokasi, yang beranggotakan para advokat pembela hak-hak konstitusional untuk memfasilitasi gugatan judicial review yang akan dilakukan masyarakat sebagaimana maksud di atas,” ungkapnya.

Lagipula, Gunawan menambahkan, UU Ciptaker dari awal memang sudah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia. Selain ditentang oleh gerakan buruh dan gerakan mahasiswa, juga ditolak serikat tani dan serikat nelayan karena mendiskriminasikan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.

“Tak ada upaya melindungi kerja mereka tapi justru akan terlanggar hak-haknya oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Recent Posts

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

5 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

17 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

19 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

19 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

19 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

19 jam yang lalu