HUKUM

IHCS Sebut Proses Pembentukan UU Ciptaker Melanggar UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah melanggar mandat UUD 1945.

“Mengamati proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya masalah formil yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar prinsip negara hukum yang dimandatkan UUD 1945,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Gunawan menilai, maksud Pemerintah yang menciptakan penyederhanaan hukum justru berbuah ketidakpastian hukum jika teks UU Ciptaker masih diperbaiki setelah disahkan dan bahkan diundangkan.

“Secara formil, naskah RUU sudah tidak lagi bisa dirubah setelah disahkan, apalagi setelah diundangkan, ketika sudah ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan ke dalam lembaran negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan mengatakan, perbaikan pasal-pasal hanya bisa dilakukan melalui perubahan atau pergantian UU dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mekanisme Prolegnas di DPR dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu memang kemudian balik lagi ke pembahasan di DPR dalam kerangka Prolegnas. Sehingga membuka peluang untuk perbaikan secara materiil,” katanya.

Jika presiden dan DPR RI tidak mengambil prakarsa, lanjut Gunawan, maka masyarakat bisa melakukan uji formil dan juga atau judicial review materiil terhadap UU Ciptaker ke MK. 

“Dalam kerangka sebagaimana tersebut di atas, IHCS akan membentuk Tim Advokasi, yang beranggotakan para advokat pembela hak-hak konstitusional untuk memfasilitasi gugatan judicial review yang akan dilakukan masyarakat sebagaimana maksud di atas,” ungkapnya.

Lagipula, Gunawan menambahkan, UU Ciptaker dari awal memang sudah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia. Selain ditentang oleh gerakan buruh dan gerakan mahasiswa, juga ditolak serikat tani dan serikat nelayan karena mendiskriminasikan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.

“Tak ada upaya melindungi kerja mereka tapi justru akan terlanggar hak-haknya oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Recent Posts

Yandri Susanto: Pemilu Telah Usai, Mari Bersatu Kembali

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto S.Pt mengajak seluruh masyarakat Indonesia…

52 menit yang lalu

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

6 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

8 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

9 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

9 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

10 jam yang lalu