HUKUM

IHCS Sebut Proses Pembentukan UU Ciptaker Melanggar UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah melanggar mandat UUD 1945.

“Mengamati proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya masalah formil yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar prinsip negara hukum yang dimandatkan UUD 1945,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Gunawan menilai, maksud Pemerintah yang menciptakan penyederhanaan hukum justru berbuah ketidakpastian hukum jika teks UU Ciptaker masih diperbaiki setelah disahkan dan bahkan diundangkan.

“Secara formil, naskah RUU sudah tidak lagi bisa dirubah setelah disahkan, apalagi setelah diundangkan, ketika sudah ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan ke dalam lembaran negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan mengatakan, perbaikan pasal-pasal hanya bisa dilakukan melalui perubahan atau pergantian UU dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mekanisme Prolegnas di DPR dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu memang kemudian balik lagi ke pembahasan di DPR dalam kerangka Prolegnas. Sehingga membuka peluang untuk perbaikan secara materiil,” katanya.

Jika presiden dan DPR RI tidak mengambil prakarsa, lanjut Gunawan, maka masyarakat bisa melakukan uji formil dan juga atau judicial review materiil terhadap UU Ciptaker ke MK. 

“Dalam kerangka sebagaimana tersebut di atas, IHCS akan membentuk Tim Advokasi, yang beranggotakan para advokat pembela hak-hak konstitusional untuk memfasilitasi gugatan judicial review yang akan dilakukan masyarakat sebagaimana maksud di atas,” ungkapnya.

Lagipula, Gunawan menambahkan, UU Ciptaker dari awal memang sudah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia. Selain ditentang oleh gerakan buruh dan gerakan mahasiswa, juga ditolak serikat tani dan serikat nelayan karena mendiskriminasikan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.

“Tak ada upaya melindungi kerja mereka tapi justru akan terlanggar hak-haknya oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenag Minta Para Alumni IAIN Sultan Amai Gorontalo Studi Lanjut Dengan Beasiswa

MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…

2 jam yang lalu

Mudik 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Tempat Istirahat Gratis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…

8 jam yang lalu

Meneguhkan Integrasi Ilmu: Fondasi Epistemik Menuju PTKI Unggul

MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…

9 jam yang lalu

Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Pengendalian Diri dan Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…

11 jam yang lalu

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

14 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

16 jam yang lalu