HUKUM

IHCS Sebut Proses Pembentukan UU Ciptaker Melanggar UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah melanggar mandat UUD 1945.

“Mengamati proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya masalah formil yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar prinsip negara hukum yang dimandatkan UUD 1945,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Gunawan menilai, maksud Pemerintah yang menciptakan penyederhanaan hukum justru berbuah ketidakpastian hukum jika teks UU Ciptaker masih diperbaiki setelah disahkan dan bahkan diundangkan.

“Secara formil, naskah RUU sudah tidak lagi bisa dirubah setelah disahkan, apalagi setelah diundangkan, ketika sudah ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan ke dalam lembaran negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan mengatakan, perbaikan pasal-pasal hanya bisa dilakukan melalui perubahan atau pergantian UU dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mekanisme Prolegnas di DPR dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu memang kemudian balik lagi ke pembahasan di DPR dalam kerangka Prolegnas. Sehingga membuka peluang untuk perbaikan secara materiil,” katanya.

Jika presiden dan DPR RI tidak mengambil prakarsa, lanjut Gunawan, maka masyarakat bisa melakukan uji formil dan juga atau judicial review materiil terhadap UU Ciptaker ke MK. 

“Dalam kerangka sebagaimana tersebut di atas, IHCS akan membentuk Tim Advokasi, yang beranggotakan para advokat pembela hak-hak konstitusional untuk memfasilitasi gugatan judicial review yang akan dilakukan masyarakat sebagaimana maksud di atas,” ungkapnya.

Lagipula, Gunawan menambahkan, UU Ciptaker dari awal memang sudah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia. Selain ditentang oleh gerakan buruh dan gerakan mahasiswa, juga ditolak serikat tani dan serikat nelayan karena mendiskriminasikan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.

“Tak ada upaya melindungi kerja mereka tapi justru akan terlanggar hak-haknya oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenag Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Islam 2023–2045 Menuju Indonesia Emas

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan laporan kinerja dan…

2 jam yang lalu

KM Putri Sakinah Karam, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Wisata

MONITOR, Jakarta - Insiden kecelakaan laut yang menimpa kapal semi pinisi KM Putri Sakinah kembali…

2 jam yang lalu

Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Cetak Ribuan SDM Industri Kompeten

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional Asta Cita, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus…

3 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Jawab Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

6 jam yang lalu

KKP Tambah Scanner Radioaktif Baru, Dukung Kelancaran Ekspor Udang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku satu - satunya Certifying Entity (CE)…

8 jam yang lalu

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Festival Kasih Nusantara 2025. Kegiatan yang dirangkai dengan Perayaan…

9 jam yang lalu