HUKUM

IHCS Sebut Proses Pembentukan UU Ciptaker Melanggar UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah melanggar mandat UUD 1945.

“Mengamati proses pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya masalah formil yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar prinsip negara hukum yang dimandatkan UUD 1945,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Gunawan menilai, maksud Pemerintah yang menciptakan penyederhanaan hukum justru berbuah ketidakpastian hukum jika teks UU Ciptaker masih diperbaiki setelah disahkan dan bahkan diundangkan.

“Secara formil, naskah RUU sudah tidak lagi bisa dirubah setelah disahkan, apalagi setelah diundangkan, ketika sudah ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan ke dalam lembaran negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan mengatakan, perbaikan pasal-pasal hanya bisa dilakukan melalui perubahan atau pergantian UU dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mekanisme Prolegnas di DPR dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu memang kemudian balik lagi ke pembahasan di DPR dalam kerangka Prolegnas. Sehingga membuka peluang untuk perbaikan secara materiil,” katanya.

Jika presiden dan DPR RI tidak mengambil prakarsa, lanjut Gunawan, maka masyarakat bisa melakukan uji formil dan juga atau judicial review materiil terhadap UU Ciptaker ke MK. 

“Dalam kerangka sebagaimana tersebut di atas, IHCS akan membentuk Tim Advokasi, yang beranggotakan para advokat pembela hak-hak konstitusional untuk memfasilitasi gugatan judicial review yang akan dilakukan masyarakat sebagaimana maksud di atas,” ungkapnya.

Lagipula, Gunawan menambahkan, UU Ciptaker dari awal memang sudah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia. Selain ditentang oleh gerakan buruh dan gerakan mahasiswa, juga ditolak serikat tani dan serikat nelayan karena mendiskriminasikan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.

“Tak ada upaya melindungi kerja mereka tapi justru akan terlanggar hak-haknya oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Recent Posts

Panjatkan Doa Khusus di HUT Ke-80 RI, Ini Naskah Lengkap Doa Menag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memanjatkan doa khusus bagi bangsa Indonesia. Dalam doanya,…

30 menit yang lalu

HUT ke-80 RI, Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat dan Karnaval Bersatu di Monas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima…

57 menit yang lalu

Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan, Operasional PGN Terjaga Andal

MONITOR, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas,…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Perputaran Ekonomi Melalui Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong terjadinya perputaran ekonomi yang…

12 jam yang lalu

Jadi Pembina Upacara HUT ke-80 RI, Mendikdasmen Serukan Persatuan dan Gotong Royong

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian…

19 jam yang lalu

Mahasiswa UMM Hadirkan Turbin Pompa, Atasi Krisis Air Desa

MONITOR, Malang - Keterbatasan suplai irigasi selama bertahun-tahun menjadi tantangan utama para petani di Desa…

21 jam yang lalu