MONITOR, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020. Tak menunggu waktu lama, UU ini pun langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan langsung masuk dalam lembaran negara nomor 245 tahun 2020.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab menilai ditekennya UU ini menjadi momentum sekaligus ujian bagi para pembantu presiden, khususnya para menteri kabinet agar lebih progresif dalam melakukan komunikasi publik.
“Kita tahu lahirnya UU ini menimbulkan perdebatan dan penolakan yang masif oleh kalangan buruh dan mahasiswa. Bahkan, selama perjalanan UU ini, banyak diwarnai aksi demo yang berakhir rusuh. Para menteri harus sadar kondisi ini,” ujar Fadhli, Selasa (3/10/2020).
Fadhli berharap, komunikasi ‘buruk’ para pembantu presiden harus segera disudahi. Ia menilai, jika pemerintah memiliki argumen yang kuat terkait urgensi UU ini yang disebutnya untuk mempermudah iklim investasi dan melindungi buruh, maka tak ada jalan lain kecuali, para pembantu presiden harus terampil dalam melakukan sosialisasi.
Apalagi, menurut Fadhli, Presiden Jokowi juga sempat ‘geram’ kepada para pembantunya lantaran dianggap memiliki komunikasi yang buruk dalam menjelaskan subtansi dari UU ini. Sehingga, jangan sampai, sikap Jokowi tersebut menjadi ‘petaka’ bagi kabinet kerja.
“Satu tahun pemerintahan pak Jokowi-ma’ruf amin udah kita lewati momentumnya. Nah, biasanya presiden sudah punya evaluasi sendiri nih, mana menteri yang bakal dipertahankan, dan mana menteri yang bakal dicopot. Jadi selain UU ini disahkan, tapi juga warning reshuffle bagi para menteri. Banyak orang menunggu di luar sana,” pungkasnya.