POLITIK

RPP Omnibuslaw Cipta Kerja Dinilai Solutif Kawal Kepentingan Buruh

MONITOR, Jakarta – Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh pemerintah bersama DPR RI masih mengundang banyak kritik dan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan dari kalangan serikat pekerja dan mahasiswa. Mereka menggugat agar UU tersebut dicabut kembali.

Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Muhammad Ichsan, mengingatkan agar elemen buruh patut mencermati setiap pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai masih bersifat normatif jika ditinjau secara tekstual bahasa.

“Maka perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) yg mengatur regulasi dan teknis secara lebih detail agar sanction and punishment (sanksi dan hukuman) dapat diatur bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad Ichsan, yang juga merupakan Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (3/11).

Ichsan yang turut serta mengawasi pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) menilai, hal ini sebagai bentuk ikhtiar kolektif serta sarana perjuangan alternatif seluruh pihak selain membawa gugatan UU Ombnibuslaw Cipta Kerja ke dalam Judicial Review di MK.

“Kita jangan sampai lengah dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan, perlu diketahui RPP terdiri 4 RPP, yaitu RPP TKA, RPP pengupahan, RPP JKP dan RPP waktu kerja, hubungan kerja, dan PHK pesangon. Untuk itu, kita perlu mengawal secara sungguh-sungguh agar nantinya RPP yang dihasilkan berkualitas dan memberikan dampak yang positif bagi seluruh stakeholder, baik Pekerja, Pemberi Kerja dan Pemerintah,” imbuhnya.

Ia berpandangan dinamika penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang terjadi hari ini merupakan akibat kurang komprehensifnya informasi yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPR, seperti contoh awalnya Paripurna RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tanggal 8 Oktober, namun tiba-tiba dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober.

“Untuk itu dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan diharapkan dalam penyampaiannya kepada masyarakat harus lebih masif, terukur dan utuh. Sehingga meminimalisir gelombang unjuk rasa penolakan besar-besaran kembali. Saya berharap DPR dan Pemerintah harus lebih berhati-hati (pruden) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Recent Posts

HUT ke-52 MP UIN Jakarta; Momentum Integrasi Wujudkan Pendidikan Inklusif Berkelanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Madrasah Pembangunan (MP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar tasyakuran peringatan Hari…

1 jam yang lalu

Menperin Siapkan DIPA Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Hilirisasi Industri 2026

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan kinerja positif sebagai penggerak utama perekonomian…

2 jam yang lalu

Bakamla Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste

MONITOR, Atambua - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Kupang memfasilitasi proses pemulangan enam Anak Buah…

3 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ambil yang Bukan Hak

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan…

5 jam yang lalu

DPR Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah di Aceh Tamiang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kehadiran langsung Menteri…

14 jam yang lalu

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Amran

MONITOR, Karawang – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…

16 jam yang lalu