POLITIK

RPP Omnibuslaw Cipta Kerja Dinilai Solutif Kawal Kepentingan Buruh

MONITOR, Jakarta – Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh pemerintah bersama DPR RI masih mengundang banyak kritik dan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan dari kalangan serikat pekerja dan mahasiswa. Mereka menggugat agar UU tersebut dicabut kembali.

Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Muhammad Ichsan, mengingatkan agar elemen buruh patut mencermati setiap pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai masih bersifat normatif jika ditinjau secara tekstual bahasa.

“Maka perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) yg mengatur regulasi dan teknis secara lebih detail agar sanction and punishment (sanksi dan hukuman) dapat diatur bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad Ichsan, yang juga merupakan Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (3/11).

Ichsan yang turut serta mengawasi pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) menilai, hal ini sebagai bentuk ikhtiar kolektif serta sarana perjuangan alternatif seluruh pihak selain membawa gugatan UU Ombnibuslaw Cipta Kerja ke dalam Judicial Review di MK.

“Kita jangan sampai lengah dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan, perlu diketahui RPP terdiri 4 RPP, yaitu RPP TKA, RPP pengupahan, RPP JKP dan RPP waktu kerja, hubungan kerja, dan PHK pesangon. Untuk itu, kita perlu mengawal secara sungguh-sungguh agar nantinya RPP yang dihasilkan berkualitas dan memberikan dampak yang positif bagi seluruh stakeholder, baik Pekerja, Pemberi Kerja dan Pemerintah,” imbuhnya.

Ia berpandangan dinamika penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang terjadi hari ini merupakan akibat kurang komprehensifnya informasi yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPR, seperti contoh awalnya Paripurna RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tanggal 8 Oktober, namun tiba-tiba dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober.

“Untuk itu dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan diharapkan dalam penyampaiannya kepada masyarakat harus lebih masif, terukur dan utuh. Sehingga meminimalisir gelombang unjuk rasa penolakan besar-besaran kembali. Saya berharap DPR dan Pemerintah harus lebih berhati-hati (pruden) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Recent Posts

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

4 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

12 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

12 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

13 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

16 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

19 jam yang lalu