MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui ada kekeliruan pada naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.
Meskipun demikian, Pratikno mengungkapkan bahwa kekeliruan dari UU Omnibus Law tersebut bersifat teknis administratif saja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Pratikno pun menegaskan bahwa kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan di masa yang akan datang.
“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Pratikno mengatakan bahwa setelah berkas RUU Ciptaker diterima pemerintah dari DPR RI pada 14 Oktober 2020 lalu, pihaknya segera melakukan telaah dan perbaikan.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” katanya.
Setelah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Kemensetneg di hari yang sama. Naskah yang diunggah ke situs resmi Kemensetneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR RI yakni 812 halaman.
Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di laman resmi Kemensetneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya dan mengklaim telah menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada pasal 6 yang merujuk pada pasal 5.