MONITOR, Jakarta – Beberapa kesalahan ketikan atau typo, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi sorotan banyak kalangan. Kritik pun mengalir deras ke Istana, sehari setelah Presiden Joko Widodo meneken UU tersebut.
Menanggapi typo ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan kesalaha ketikan itu hanya bersifat teknis saja dan tidak berpengaruh pada implementasinya.
“Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.
Sementara itu, Politikus PKS Hidayat Nur Wahid menyangsikan statemen Mensesneg Pratikno. Ia meragukan jika titik kekeliruan itu hanya dipahami sebagai kesalahan teknis saja.
“Tapi benarkah klaim Mensesneg bahwa kesalahan ketik/typo pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken oleh Pak Jokowi, hanya bersifat teknis?” tanya Hidayat Nur Wahid, Selasa (3/11).
“Bacalah misalnya pasal 36 UU Ciptaker ayat 2 dan 4, yang hadirkan ketentuan tak sinkron, tidak hanya typo/bersifat teknis, tapi substantif juga,” pungkas Wakil Ketua MPR RI ini.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…