Jumat, 26 April, 2024

KP3 Polman Akan Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi

MONITOR, Polewali Mandar – Pupuk selalu menjadi masalah krusial dalam usaha tani. Seringkali masalah kelangkaan menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam. Karenanya pengawasan harus terus diintensifkan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu.

Seperti yang sedang dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang akan memperketat pengawasan. Hal ini untuk mengantisipasi kasus jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Polman dibawa ke luar daerah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.

“Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan,” kata Mentan SYL, Selasa (3/11).

- Advertisement -

Namun pada prakteknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

“Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Indonesia ini menjelaskan, jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

“Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,” bebernya.

Jika setelah dilakukan upaya realokasi tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi. 

“Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, maka Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,” terang Sarwo Edhy.

Karenanya, Sarwo meminta kepada pihak yang mengajukan realokasi, dalam menghitung dan melakukan penyebaran alokasi adalah menghitung rencana luas tanam wilayah dikalikan dengan dosis penggunaan pupuk yang biasa dilakukan oleh petani setempat (bukan dosis berimbang sesuai anjuran).

Ketua KP3 Polman, Sukirman Saleh mengatakan, adanya informasi penjualan jatah pupuk bersubsidi Polman ke luar daerah pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam rapat ini pihaknya sepakat tim KP3 Polman bersepakat melakukan penelusuran informasi tersebut.

“Langkah pertama dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dengan monitoring dan evaluasi terkait keberadaan distributor dan pengecernya yang berada di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini KP3 akan turun melakukan monev melakukan pengawas terhadap penyimpanan, pengedaran, penggunaan pupuk dan pestisida.

“Komisi pengawasan pupuk dan pestisida juga bertugas memeriksa jenis, mutu, jumlah, serta alat yang dilakukan dalam kegiatan penyimpanan. Penggunaan pupuk dan pestisidanya memastikan keberadaan pupuk dari produsen sampai ke distributor hingga ke pengecer. Ini yang akan dimonitor apakah tersalur atau seperti apa,”

Sementara Kabid Sarpras Distanpan Muh Yunus menyampaikan dari hasil rapat ini ada beberapa kesimpulan yang disepakati yakni distributor harus punya kendaraan khusus dalam pengangkutan pupuk. Karena di khawatirkan terjadi penyelewengan dan kalau ada tandanya pasti mereka akan ragu.

Kemudian juga harus ada gudang penyimpanan agar setiap petani butuh pupuknya langsung tersedia tidak mesti mengambil dulu di gudang inti baru disalurkan.

“Distributor dan pengecer harus punya gudang agar kualitas juga terjaga,” cetusnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER