Sabtu, 27 April, 2024

Hakim Tegur Saksi di Sidang Kasus Pinangki

Teguran itu disampaikan lantaran data yang disampaikan dalam persidangan dinilai tidak valid

MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegur keras saksi dari pihak imigrasi, Danang Sukmawan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Teguran itu disampaikan lantaran data yang disampaikan Danang dalam persidangan dinilai tidak valid. Danang sendiri saat ini menjabat Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir  dalam sidang pada Rabu (4/11/2020) jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai passpor,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Kemarahan Majelis Hakim berawal saat saksi Danang tidak bisa menjelaskan perihal Standar Operasional Prosedur (SOP) keimigrasian, terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam passpor seseorang yang melewati perbatasan.

- Advertisement -

Sebab berdasarkan data, tidak semua foto passpor berhasil di-scan di data perlintasan keimigrasian.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim juga kembali memarahi saksi saat menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” ujar salah satu Hakim.

Sementara Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, mengatakan bahwa teguran keras Majelis Hakim kepada saksi dari pihak imigrasi sangat logis.

Pasalnya, menurut Aldres, alat bukti yang dihadirkan JPU, terutama terkait data perlintasan imigrasi, baik itu Pinangki  Sirna Malasari dan yang lainnya ternyata tidak valid.

Karena itu, Aldres pun menanyakan ke pihak saksi imigrasi terkait kecocokan data perlintasan.

“Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok enggak pulang satu?. Ini kan aneh dan enggak masuk akal,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Aldres juga sulit menerima alasan pihak imigrasi yang sering mengatakan terjadi human error. Untuk itu, Aldres meminta melalui majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk membuka data ke pihak imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.

Menurut Aldres, upaya membuka data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma sangat penting. Karena menurut JPU,  Heriyadi Angga Kusuma ini yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

“Itu kan menurut dakwaan JPU. Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” ungkapnya.

Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, menurut Aldres, demi mencari kebenaran materil maka JPU harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar enggak sih, Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” ujarnya.

“Kalau ternyata pada tanggal yang disebutkan, dia sedang berada di luar negeri maka JPU harus mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Jadi memang, surat dakwaan ini memang, kurang bukti,  tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap,” kata Aldres.

Lebih lanjut, Aldres juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang menyebutkan Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City, Jakarta. Padahal, Heriyadi tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Dimana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” ungkapnya.

Aldres menuturkan, Majelis Hakim juga sebenarnya harus meminta data perlintasan ke JPU. Sebab, menurut Aldres, JPU justru menghindar dengan alasan tidak punya kewajiban untuk memenuhi permintaan kuasa hukum.

Padahal, Aldres menegaskan, kalau sama-sama punya itikad baik mencari kebenaran materil, apa salahnya menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ini ke muka persidangan.

“Bukankah kalau pada tanggal yang disebutkan, Heriyadi Angga Kusuma ini ternyata di Indonesia, kan bisa membantu JPU juga,” ujarnya.

Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, JPU punya kewenangan lebih dari penasehat hukum.

“Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa enggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” katanya.

Lebih jauh, Aldres juga mengungkap sejumlah beberapa data imigrasi terkait perlintasan, terutama menyangkut  Pinangki yang tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, tidak terekam dalam server imigrasi.

“Ini sangat sangat aneh, apalagi kalau semuanya karena alasan human error-nya sistem di imigrasi,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER